Mulai Bulan Depan, Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Jabar
Penerapan kembali tilang manual bagi pelanggar lalu lintas dilakukan Polda Jabar dan Polres jajarannya terhitung dari 1 Juni 2023 atau bulan depan.
INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar dan Polres jajarannya akan kembali menerapkan tilang manual di wilayah hukum Jawa Barat bagi pelanggar lalu lintas.
Penerapan kembali tilang manual bagi pelanggar lalu lintas dilakukan Polda Jabar dan Polres jajarannya terhitung dari 1 Juni 2023 atau bulan depan.
Diberlakukannya kembali tilang manual di Jabar dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Baca Juga : 18 Parpol Selesai Daftarkan Bacalegnya, KPU KBB Ungkap Tahapan Selanjutnya
"Akan diberlakukan (tilang manual) 1 Juni," kata dia melalui pesan singkat pada Selasa 16 Mei 2023.
Ibrahim menambahkan, penerapan tilang manual akan diberlakukan di 27 kabupaten dan kota di Jabar.
Penerapan tilang manual kbali dilakukan untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi setelah tilang manual di nonaktifkan
Baca Juga : 15 Tahun Ngontrak, KPU KBB Minta Dukungan agar Miliki Kantor Sendiri
"Di seluruh Jabar," ucap dia.
Halaman :