Mulai Bulan Depan, Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Jabar

Penerapan kembali tilang manual bagi pelanggar lalu lintas dilakukan Polda Jabar dan Polres jajarannya terhitung dari 1 Juni 2023 atau bulan depan. 

Mulai Bulan Depan, Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Jabar

INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar dan Polres jajarannya akan  kembali menerapkan tilang manual di wilayah hukum Jawa Barat bagi pelanggar lalu lintas.

Penerapan kembali tilang manual bagi pelanggar lalu lintas dilakukan Polda Jabar dan Polres jajarannya terhitung dari 1 Juni 2023 atau bulan depan. 

Diberlakukannya kembali tilang manual di Jabar dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

"Akan diberlakukan (tilang manual) 1 Juni," kata dia melalui pesan singkat pada Selasa 16 Mei 2023.

Ibrahim menambahkan, penerapan tilang manual akan diberlakukan di 27 kabupaten dan kota di Jabar

Penerapan tilang manual kbali dilakukan untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi setelah tilang manual di nonaktifkan

"Di seluruh Jabar," ucap dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan aturan untuk jajaran polisi lalulintas agar tidak melakukan tilang secara manual.

Larangan tilang manual yang ditujukan bagi Polantas itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam  instruksi itu, jajaran Polantas diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.

Adapun larangan menggunakan tilang manual tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Untuk memaksimalkan hal itu, Korlantas Polri mengklaim pihaknya kini sudah menyiapkan ribuan kamera ETLE yang tersebar di seluruh Indonesia. (Cesar Yudistira) 


Editor : Ahmad Sayuti