Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas di Jabar Diberikan Surat Tilang dari Polda Jabar

Polda Jabar mencatat, ada 10.961 pelanggar lalu lintas yang diberikan surat tilang manual di Jabar, yang terhitung mulai dari Juni 2023.

Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas di Jabar Diberikan Surat Tilang dari Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penindakan berupa tilang manual diberlakukan baik kepada pengendara roda dua dan roda empat pelanggar lalu lintas. (ilustrasi/dok)

INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar mencatat, ada 10.961 pelanggar lalu lintas yang diberikan surat tilang manual di Jabar, yang terhitung mulai dari Juni 2023.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penindakan berupa tilang manual diberlakukan baik kepada pengendara roda dua dan roda empat pelanggar lalu lintas.

"Rata-rata para pelanggar lalu lintas itu karena tidak memakai helm, TNKB tidak ada, tidak membawa surat-surat kendaraan sampai pelanggaran arus lalu lintas," ujar Ibrahim di markas Polda Jabar, Selasa 11 Juli 2023.

Baca Juga : Manjakan Pelanggan, Perumda Air Minum Tirta Raharja Meluncurkan Aplikasi TiraQu

Ibrahim mengatakan, para pelanggar lalu lintas itu tidak terjaring saat dilakukan razia. Melainkan, pelanggaran kasat mata yang ditindak langsung petugas.

"Jadi, pada prosesnya kita tidak melaksanakan tilang manual dengan razia. Tapi, di mana ada pelanggaran yang ditemukan anggota, itu dilakukan penindakan. Mayoritas memang di daerah kota yang banyak melanggar karena kepadatan arus lalu lintasnya. Kota Bandung itu salah satunya yang banyak pelanggar," katanya.

Tilang manual ini, kata dia, kembali diterapkan sebagai salah satu upaya untuk mengedukasi masyarakat agar lebih tertib dan mengurangi angka kecelakaan yang diakibatkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Baca Juga : FOTO: Tarif QRIS Naik

"Memang ini upaya kita untuk mengedukasi masyarakat lebih tertib berlalu lintas dan upaya untuk menurunkan angka kecelakaan dan menghindari kecelakaan yang fatal. Tujuan kita bukan untuk mencari pelanggar, tapi untuk menertibkan supaya masyarakat itu sadar ketertiban berlalu lintas," ucapnya.*** (cesar yudistira) 


Editor : Doni Ramdhani