Tak Sembarangan Polisi Bisa Menilang, Petugas Tilang Manual Harus Bersertifikat

Petugas polisi yang memberikan tilang manual sudah harus memiliki sertifikat khusus dan sudah diassesment baik prilaku mental dan dedikasinya

Tak Sembarangan Polisi Bisa Menilang, Petugas Tilang Manual Harus Bersertifikat

INILAHKORAN, Bandung - Dirlantas Polda Jabar akan kembali menerapkan tilang manual di 23 polres, Polresta dan Polrestabes yang ada di wilayah hukum Jawa Barat.

Pemberlakuan tilang manual itu diberlakukan pada 1 Juni 2023 mendatang di seluruh Jawa Barat.Namun petugas polisi yang melakukan tilang manual harus mengantongi sertifikat khusus. 

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, tilang manual dengan pertimbangan bahwa masih banyak lokasi atau daerah yang belum tercover oleh ETLE.

Baca Juga : Pria Mabuk Penganiaya Pedagang Buah di Majalaya Diringkus

Adapun pelaksanaan tilang manual ini, akan diberikan kepada anggota polisi yang terpilih. Maksud terpilih, yakni anggota polisi yang sudah miliki sertifikat tilang.

"Tidak seperti dulu. Jadi yang megang tilang adalah personel yang dia sudah punya sertifikasi tilang, plus udah lulus assessment integritas," kata Wibowo saat dihubungi, Selasa 16 Mei 2023.

Selain itu petugas polisi pun tidak serta merta bisa lakukan penindakan tilang. Ada beberapa syarat yang harus  dipenuhi, di antaranya setiap anggota yang bisa melakukan tilang bakal di-assessment untuk melihat sisi integritas, sikap, perilaku, mental hingga moralnya masing-masing.

Baca Juga : Disdagin Kota Bandung Ungkap Penyebab Tingginya Harga Telur

"Saya juga mau asessment kepada personel yang nanti akan pegang tilang terkait integritasnya," ucap Wibowo.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti