Mulai Hari Ini Penumpang KAI Bisa Lakukan Perjalanan Tanpa Surat Bebas Covid-19  

Mulai hari ini PT KAI bebaskan penumpang kereta api jarak jauh dalam negeri tidak menyertakan surat bebas Covid-19 bai PCR ataupun antigen

Mulai Hari Ini Penumpang KAI Bisa Lakukan Perjalanan Tanpa Surat Bebas Covid-19   
Terhitung sejak 9 Maret 2022, PT KAI bebaskan surat Covid-19 baik PCR ataupun antigen bagi penumpang perjalanan domestik jarak jauh.

 

INILAHKORAN, Cirebon - Mulai hari ini masyarakat yang akan menggunakan transportasi kereta api (KA), tidak perlu menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 baik melalui tes antigen ataupun PCR.

Manager Humas PT KAI Daop 3, Suprapto mengatakan, kebijakan ini berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam surat edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022. Isinya  tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Ada juga Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tanggal 8 Maret 2022. Surat itu menyebutkan, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Moda Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Sesuai aturan itu jadi persyaratan bagi calon penumpang KA yang harus dipenuhi mengalami penyesuaian," jelasnya.

Baca Juga: Habiskan Dana Miliaran Rupiah, Pusat Kuliner Pasar Batik Kini Terbengkalai

Menurutnya,  persyaratan bagi penumpang kereta api jarak menengah dan jauh saat ini tidak perlu menyertakan surat keterangan tes antigen maupun PCR. Sedangkan pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Tes PCR atau Rapid Test Antigen.

"Selain itu, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif Tes PCR. Sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Ini berlaku sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," ungkapnya.

Sementara untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid,  wajib menunjukan hasil negatif Tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.  Atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam, sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

"Persyaratan ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Tentu menyatakan yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," jelasnya.

Baca Juga: Harga Daging Melonjak, Kadisperindag Sebut di KBB Masih Wajar

Masih kata dia, untuk pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin serta tidak  diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Tes PCR atau Rapid Test Antigen.

Dirinya menambahkan, bagi persyaratan penumpang kereta api lokal, kereta api komuter, kereta api jarak dekat dan kereta api aglomerasi diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Selain itu, pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau antigen.

"Kami informasikan kepada para Penumpang KA, agar tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Dengan keperdulian dan kerja sama dari semua stakeholder, kita wujudkan transportasi kereta api yang aman dan nyaman," tukasnya. (maman suharman)

 


Editor : inilahkoran