Mulai Rabu, Pemkab Bogor Perbolehkan Sekolah Melaksanakan PTM Terbatas

Usai diperbolehkan karena status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menurun ke level 3, mulai Rabu (1/9/2021) lusa Pemkab Bogor memperbolehkan sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Mulai Rabu, Pemkab Bogor Perbolehkan Sekolah Melaksanakan PTM Terbatas
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Bogor - Usai diperbolehkan karena status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menurun ke level 3, mulai Rabu (1/9/2021) lusa Pemkab Bogor memperbolehkan sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

"Karena Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor sudah menerbitkan petunjuk pelaksanaan ataupun teknisnya, maka mulai Rabu lusa pihak sekolah diperbolehkan melaksanakan PTM, tentunya dengan pengetatan protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Ade Yasin kepada wartawan, Senin (30/08/2021).

Dia menerangkan, sambil dilaksanakan PTM jajaran Dinas Kesehatan dibantu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya akan menjemput bola melakukan vaksinasi Covid-19 kepada guru, tenaga pendidikan, dan murid.

Baca Juga : Tirta Pakuan Siap Beri Diskon Pasang Baru Sebesar 40 Persen, Ini Syaratnya

Untuk itu, Bupati Bogor itu berharap ada bantuan tenaga vaksinator dari Pemprov Jawa Barat maupun pemerintah pusat. Bantuan itu dibutuhkan agar target vaksinasi mencapai 100 ribu jiwa per hari.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin mengungkapkan Pemkab Bogor akan memonitoring lebih ketat pelaksanaan PTM di 10 kecamatan yang tertinggi penyebaran wabah Covid-19.

"Kecamatan Cibinong, Gunung Putri, Cileungsi, Sukaraja, Bojonggede, Kemang, Parungpanjang dan lainnya yang tinggi kasus penyebaran wabah Covid-19nya akan dimonitoring secara ketat pelaksanaan Prokes Covid-19nya, kami bekeinginan tidak terjadi klaster penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan sekolah," ungkap Burhanudin.

Baca Juga : 6 Pelaku UMKM Olahan Ikan Dapat Bantuan Lemari Pendingin dari KKP 

Dia melanjutkan, sesuai aturan kapasitas sekolah yang melaksanakan  PTM sebanyak 50 persen dari total jumlah murid di kelas tersebut. Selain itu, pihak sekolah juga diwajibkan mendapatkan persetujuan orang tua murid sebelum melaksanakan PTM tersebut. (Reza Zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani