Musnahkan Barang Bukti, Kasus Peredaran Narkotika Meningkat di Kabupaten Bogor

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti uang palsu, sabu, ganja, handphone, dan lainnya yang kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Musnahkan Barang Bukti, Kasus Peredaran Narkotika Meningkat di Kabupaten Bogor
Barang bukti kasus peredaran narkotika yang keputusan hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. (Reza Zurifwan)

INILAH, Cibinong - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti uang palsu, sabu, ganja, handphone, dan lainnya yang kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, barang bukti ini hasil kejahatan dari awal tahun 2019 hingga akhir bulan September.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Bambang Hartoto mengatakan hari ini bersama Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Cibinong, Polres Bogor, BNN Kabupaten Bogor, maupun Kodim 0621 memusnahkan 2,1 kg sabu; 2,5 kg ganja; 3.719 butir obat golongan G; 305 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu; 9.874 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu; ratusan lembar mata uang asing dan 60 buah handphone.

"Semua barang bukti itu kami musnahkan karena kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahannya dengan cara digiling untuk uang palsu, dihancurkan untuk handphone, dilarutkan untuk sabu dan obat golongan G, serta untuk ganja kita bakar," kata Bambang kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).

Dia  menerangkan untuk wilayah Kabupaten Bogor, hingga sembilan bulan di tahun 2019 kasus yang menonjol adalah kasus peredaran narkotika dengan jenis sabu dan ganja. "Terungkapnya kasus narkotika ini hasil kerja sama dengan Sat Narkoba Polres Bogor dan BNN Kabupaten Bogor. Dari segi jumlah dibanding tahun lalu ini, kasus ini ada kecenderungan meningkat," terangnya.

Untuk menekan peredaran narkotika, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep ini menyarankan agar para bandar narkotika kelas kakap di Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Untuk menekan angka peredaran narkotika para bandar narkotika ini baiknya dimiskinkan dengan dasar Undang-Undang No 8 Tahun 2010  tentang TPPU dan juga pengenaan tuntutan hukuman mati," jelas Bambang.

Dia menambahkan, untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika, bersama Sat Narkoba Polres Bogor dan  BNN Kabupaten Bogor sudah melakukan sosialisasi bahaya narkotika ke sekolah maupun kampus.

"Pelajar dan mahasiswa ini menjadi sasaran peredaran narkotika hingga kami terus melakukan sosialisasi bahaya narkotika kepada generasi muda ini, langkah ini bagian dari pencegahan penyalah guna narkotika dan penyelamatan anak muda dari bahaya narkotika," pungkasnya. (Reza Zurifwan)

 


Editor : suroprapanca