Nasib Apes Janda Kembang Kabupaten Bandung, Habis Karaokean, Diperkosa Pula di Kebun Teh Rancabali

Nasib miris menimpa LN, janda kembang di Kabupaten Bandung. Dia diperkosa dua pria. Ironisnya, keduanya baru usai karaoke bersama korban.

Nasib Apes Janda Kembang Kabupaten Bandung, Habis Karaokean, Diperkosa Pula di Kebun Teh Rancabali
Inilah empat pelaku kejahatan, termasuk pemerkosaan, terhadap janda kembang di Kabupaten Bandung di kebun teh Rancabali.

INILAHKORAN, Soreang – Nasib miris menimpa LN, janda kembang di Kabupaten Bandung. Dia dirampok dan diperkosa dua pria. Ironisnya, keduanya baru usai karaoke bersama korban.

Saat itu, LN, janda kembang di Kabupaten Bandung berusia 33 tahun, dalam kondisi mabuk. Minuman keras di ruang karaoke rupanya membuat kesadarannya oleng.

Dalam kondisi seperti itulah, dua dari empat pria yang bersama LN saat karaoke punya niat jahat. Keduanya berusaha memperkosa janda kembang di Kabupaten Bandung itu di sebuah perkebunan teh di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian ini bermula saat korban LN bersama empat orang teman prianya hiburan di sebuah tempat hiburan malam karaoke di kawasan Kecamatan Cangkuang.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Penjualan dan Pemerkosaan ABG di Bandung, Begini Kata Polisi

Kemudian, dua orang pelaku mengajak korban naik motor ke wilayah Kecamatan Rancabali, tepatnya dikawasan perkebunan teh sekitar pukul 02.00 WIB pada 17 Februari.

“Setelah selesai karaoke, dua orang pelaku mengajak korban mencari ponsel milik salah salah seorang temannya yang hilang,” katanya.

Mereka bertiga naik motor berboncengan ke daerah Rancabali kawasan perkebunan teh. Korban yang mabuk jatuh dari motornya, kemudian diseret oleh kedua pelaku ke dalam kebun teh dan diperkosa bergiliran.

Baca Juga: Polisi: Dugaan Pencabulan dan Pemerkosaan di Pondok Pesantren di Ciparay Terjadi Sejak 2019

“Karena melawan, korban dipukul wajahnya menggunakan senjata air softgun yang mereka bawa,”kata Kusworo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung di Soreang, Senin 21 Februari 2022.

Untungnya, dalam kurun waktu 24 jam setelah dilaporkan, para pelaku ini berhasil diciduk. Bahkan, karena salah seorang pelaku ini melawan saat hendak ditangkap, polisi terpaksa menembak kaki pelaku.

Karena perbuatannya ini, para tersangka terancam 12 tahun penjara. Karena. melanggar pasal 365 dan 285 KUP.(rd dani r nugraha).


Editor : inilahkoran