Nasib Pendidikan di Tengah Janji Gratis

SEKOLAH negeri disebut gratis, tetapi biaya pendidikan tak pernah benar-benar hilang. Wacana menghidupkan SPP pun kembali mengemuka.

Nasib Pendidikan di Tengah Janji Gratis
REAKTIVASI SPP: Sejumlah siswa SMA tampak mengikuti kegiatan belajar mengajar di salah satu sekolah. Wacana reaktivasi SPP di SMA dan SMK negeri di Jawa Barat kembali menguat dengan harapan mutu sekolah meningkat.

Suara bel masuk sekolah kembali riuh setelah pandemi berlalu. Kegiatan belajar mengajar kembali normal.Ekstrakurikuler hidup lagi.Perlombaan antarsekolah kembali digelar.

Ruang kelas mulai membutuhkan perbaikan, laboratorium memerlukan pembaruan alat, dan guru dituntut terus meningkatkan kompetensi. Semua itu membutuhkan biaya.

Di sinilah narasi sekolah negeri gratis mulai diuji. Di tengah meningkatnya kebutuhan operasional sekolah, muncul usulan mengaktifkan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa SMA dan SMK negeri di Jawa Barat.

Wacana itu bukan sekadar soal menarik iuran dari orang tua, melainkan membuka kembali perdebatan lama tentang siapa yang seharusnya menanggung biaya pendidikan.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Iwan Suryawan menilai, selama ini masyarakat memahami sekolah negeri sebagai layanan yang sepenuhnya gratis.

Padahal, menurutnya, bantuan pemerintah belum mampu menutup seluruh kebutuhan operasional sekolah.

“Saya coba lihat dari kacamata kebutuhan anggaran pendidikan yang cukup besar ya. Walaupun itu, yang kekuatan kita tuh sebenarnya hanya di iuran bulanan yang diberikan, punten, gratis tapi enggak full juga sebetulnya itu,” kata Iwan, Kamis (16/7).

Menurut Iwan, istilah sekolah gratis pada dasarnya hanya menghapus iuran bulanan yang sebelumnya dibayar siswa.Sementara itu, biaya penyelenggaraan pendidikan terus bertambah.

“Sebetulnya mah masih memerlukan biaya yang besar untuk pendidikan. Pada kenyataannya juga, yang tadinya belum ada yang gratis kan sekolah SMA-SMK, karena memang operasional BOPD yang kita berikan pun sebetulnya masih harus ditambah,” ujarnya.

Ia mengingatkan, persoalan tersebut sebenarnya bukan hal baru. Sejak kebijakan sekolah gratis diterapkan, pemerintah hanya menggantikan sebagian biaya yang sebelumnya ditanggung melalui SPP.

“Dari mulai kalimat sekolah gratis, ujung-ujungnya kan sebetulnya iuran bulanannya aja bantuannya. Itu pun kisarannya di angka Rp100 ribu sampai Rp145 ribu, sampai dengan Rp180 ribu. Pada sekolah-sekolah tertentu yang SPP-nya udah Rp300 ribu, kan berarti ini nombok,” katanya.

Akibatnya, sekolah berada dalam posisi yang serba sulit.

Di satu sisi tidak boleh memungut biaya dari masyarakat.

Di sisi lain, kebutuhan operasional terus bertambah.

Karena itu, Iwan meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat segera menghitung kebutuhan riil biaya pendidikan setiap siswa agar pemerintah mengetahui berapa sebenarnya anggaran yang dibutuhkan sekolah.

“Nah, ini betul-betul Dinas Pendidikan harus bisa memotret kebutuhan pendidikan bagi satu siswa... hingga nanti sebenarnya berapa sih seharusnya anggaran buat sekolah itu,” katanya.

Bahkan, kata Iwan, persoalan tersebut sudah dia ingatkan sejak 2020. Saat itu ia khawatir kepala sekolah akan berada dalam posisi sulit apabila dana operasional yang diterima tidak lagi mencukupi.

“Saya bilang, ini hati-hati, terus ada kebijakan yang bisa melindungi kepala sekolah, khawatir dari dana yang diterima dari BOPD itu tidak cukup dan harus membutuhkan lagi uang dari masyarakat,” ungkapnya.

Pandangan berbeda disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dia belum memberi sinyal persetujuan terhadap rencana mengaktifkan kembali SPP. Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membenahi tata kelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dari hasil kunjungannya ke berbagai sekolah, Dedi menemukan fakta bahwa kualitas pengelolaan tidak selalu ditentukan oleh besarnya anggaran.

“Sekolah ini pakai dana BOS, sekolahnya berantakan.

SMA 1 Depok itu pakai dana BOS, sekolahnya rapi. Dan saya nanya ke kepala sekolah, ‘Kok sekolah Bapak bisa rapi?’.

‘Ya kami mengelola ini dengan baik’,” ujar Dedi menirukan pengakuan kepala sekolah.

Karena itu, dia memilih fokus memastikan dana BOS benar-benar dikelola secara efektif.

“Jadi tahap pertama sekarang saya ingin berfokus sekolah itu mengelola dana BOS dulu dengan baik,” katanya.

Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Yomanius Untung menilai, persoalan utama sebenarnya terletak pada kesenjangan antara kebutuhan dan kemampuan pendanaan.

Menurutnya, biaya ideal pendidikan SMA dan SMK mencapai sekitar Rp4,5 juta per siswa per tahun. Namun kemampuan pemerintah baru berada di kisaran Rp1,6 juta atau sekitar 40 persen dari kebutuhan tersebut.

“Dipastikan tidak akan tercapai kalau pendapatan sekolahnya itu segitu-gitunya, hanya 40 persen bahkan hanya Rp1,6 juta dari kebutuhan Rp4,5 juta itu,” ujarnya.

Atas dasar itu, muncul usulan agar SPP kembali diberlakukan, tetapi hanya bagi siswa dari keluarga mampu dengan besaran yang disesuaikan kondisi ekonomi. Sementara siswa dari keluarga miskin tetap dibebaskan dari pungutan.

“Harus ada jaminan bahwa anak dari keluarga siswa miskin atau rentan miskin..

Jadi desil 1 sampai desil 5 lah ya, itu tidak dipungut biaya apa pun. Ya, termasuk SPP juga itu tidak dipungut biaya apa pun,” tegas Yomanius.

Pembahasan mengenai SPP masih panjang. Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan baru memasuki tahap awal. Namun satu hal mulai terlihat jelas.

Polemik ini bukan semata soal menghidupkan kembali iuran sekolah, melainkan bagaimana negara mampu menghadirkan pendidikan yang benar-benar berkualitas tanpa membebani mereka yang paling membutuhkan.

Sementara itu, Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat meminta pemerintah daerah melakukan kajian menyeluruh dan membuka ruang dialog dengan seluruh pihak terkait terkait wacana pemberlakuan kembali SPP SMA/SMK negeri.

Ketua Fortusis Jawa Barat Dwi Subawanto mengatakan, keputusan mengenai pembiayaan pendidikan tidak bisa hanya dibahas oleh pemerintah dan legislatif. Menurutnya, suara sekolah, orang tua siswa, serta pemangku kepentingan pendidikan lainnya perlu dilibatkan.

“Harusnya kan pihak provinsi sebagai penyelenggara negara itu melakukan evaluasi.

Melibatkan stakeholder. Bukan eksekutif dan legislatif, tapi semua duduk bareng, semua stakeholder. Dari penyelenggara, forum kepala sekolah, forum orang tua siswa, duduk bareng,” ujar Dwi saat dihubungi INILAH, Kamis (16/7).

Menurut dia, evaluasi diperlukan agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat. Pemerintah harus melihat secara utuh dampak positif maupun negatif dari rencana reaktivasi SPP, terutama bagi keluarga peserta didik.

Bagi Fortusis, kebijakan pendidikan harus dirancang dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan akses yang setara. Jangan sampai solusi pembiayaan justru menghadirkan persoalan baru bagi masyarakat.

Dwi menegaskan, setiap pihak yang terlibat dalam perumusan kebijakan harus berani menyampaikan pandangan secara terbuka agar keputusan akhir benar-benar berpihak pada kepentingan pendidikan di Jawa Barat.

“Kebijakan harus adil.

Kami akan gugat,” tegasnya.Dengan Catatan Pengamat Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan mengatakan, penarikan SPP SMA/SMK negeri di Jabar bisa diberlakukan, tapi dengan catatan.

Pertama kata Cecep, pemerintah harus lebih dulu membuktikan, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang diamanatkan Undangundang dari APBN dan APBD, telah digunakan secara maksimal untuk menopang operasional sekolah.

Sebab menurutnya, prinsip pendidikan gratis tetap harus menjadi tujuan utama negara, terutama bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan.

"Idealnya pendidikan itu gratis. Jika pemerintah mampu.

Kedua, optimalkan dulu sebelum itu dilakukan, 20 persen anggaran pendidikan dari APBN/APBD itu optimalkan untuk pembiayaan operasional dan investasi di sekolah-sekolah," ujar Cecep saat dihubungi INILAH, Kamis (16/7).

Cecep menilai, selama ini penggunaan anggaran pendidikan masih perlu diaudit secara terbuka. Pasalnya, banyak pos pembiayaan yang masuk dalam kategori pendidikan, padahal di luar kebutuhan operasional sekolah, sehingga efektivitas pemanfaatannya belum sepenuhnya dirasakan sekolah.

"Faktanya itu, 20 persen dana pendidikan itu ya ketarik ke sana ke sini. Nah, optimalkan dulu tuh yang 20 persen itu," katanya.

Menurutnya, pemerintah harus terlebih dahulu memastikan tidak ada pemborosan atau salah sasaran dalam penggunaan dana pendidikan, sebelum membebankan biaya kepada orang tua siswa.

Meski demikian, Cecep tidak menutup kemungkinan penerapan SPP bagi siswa SMA/SMK negeri dari keluarga kategori ekonomi menengah hingga atas, termasuk kelompok desil 6 sampai 10.

Namun kebijakan itu hanya dapat diterapkan jika kebutuhan operasional sekolah benar-benar tidak lagi dapat ditutupi anggaran pemerintah.

"Yang ketiga, jika sudah 20 persen juga masih belum tercover untuk pendidikan yang unggul, ya boleh menarik, tapi ya gratiskan dulu untuk kelompok-kelompok yang miskin yang marjinal, itu harus bebas wajib kalau itu," tegasnya.

Dia menekankan, kebijakan tersebut harus dijalankan dengan prinsip keadilan sosial. Siswa dari keluarga miskin tidak boleh menjadi korban keterbatasan fiskal pemerintah.

Selain itu, besaran pungutan juga harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing keluarga agar tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat.

"Tapi kalau SMA, itu saya sih sepakat saja, tapi tadi syaratnya dioptimalkan dulu yang tadi 20 persen, kemudian yang miskin atau marjinal tidak boleh dipungut. Terus pemungutan itu harus sesuai dengan keadaan orang tua, enggak boleh memberatkan," katanya.

Cecep juga mengingatkan adanya potensi persoalan dalam penghitungan anggaran pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah.

Oleh sebab itu, dia meminta transparansi lebih besar, terkait komposisi anggaran pendidikan yang selama ini diklaim telah memenuhi amanat konstitusi.

Sebab kata dia, alokasi untuk pendidikan minimal 20 persen dari pemerintah pusat atau APBN ke daerah, kadang turut dimasukkan pula ke dalam alokasi pendididikan daerah. Padahal menurutnya harus terpisah, masing-masing baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota menyiapkan minimal 20 persen untuk pendidikan.

"Prinsipnya tetap berkeadilan dan cek juga 20 persen itu untuk apa? 20 persen APBD itu bener enggak? Karena transfer-transfer daerah dari pusat yang sudah dihitung 20 persen di APBN, dihitung juga di daerah. Double perhitungan kayak gitu," ujarnya.

Dia menilai, pemerintah perlu membuka secara rinci penggunaan anggaran pendidikan, termasuk memastikan berapa besar dana yang benar-benar dialokasikan untuk kebutuhan operasional sekolah.

"Apakah 20 persen itu untuk sudah untuk operasional pendidikan semua, ataukah ada juga yang lain-lain? Harus dicek tuh. Tapi kalau itu sudah dioptimalkan (dan masih kurang), boleh ada pungutan sesuai kemampuan dan berkeadilan," tegasnya.

(yuliantono/gin)


Editor : Inilahkoran