Jokowi Teken Peraturan untuk PNS, Ini Komentar Menohok Pengamat Politik: Mohon definisikan kata Netral
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandaangani Peraturan Untuk PNS. Namun penandatanganan itupun langsung menuai komentar pengamat
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN- Bandung- Pengamat politik, Hendri Satrio turut mengomentari peraturan yang baru diteken Jokowi untuk pegawai negeri sipil (PNS).
Aturan yang baru dikeluarkan itu salah satu isinya berkaitan dengan netralitas PNS dalam pemilihan umum (pemilu).
Melalui media sosial Twitternya, Hendri meminta kata nertal didefinisikan agar tidak terjadi salah pengertian.
"Mohon definisikan kata 'Netral', supaya tidak salah pengertian," pinta Hendri dengan mengunggah berita terkait peraturan tersebut.
Kemudian dia pun menjelaskan pemahamannya terkait pengertian netral yang menurutnya terdapat dua pengertian.
Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sampaikan Komitmennya Bantu Percepatan Sertifikasi Wartawan
"Sebab menurut saya ada 2 'Netral' dalam politik, Netral menguntungkan dan Netral merugikan, terima kasih," ungkapnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam aturan tersebut terdapat poin mengenai pemberian hukuman disiplin berat bagi PNS yang tidak netral dalam pemilu.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 14 huruf i yang berbunyi: "Hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, atau calon anggota DPRD."*** (Yosep Saepul Ramdan)
Editor : inilahkoran


