Mendag dan Mentan Didesak Segera Eksekusi Arahan Jokowi untuk Turunkan Harga Jagung

Harga jagung melambung tinggi. Mendag dan Mentan didesak segera mengeksekusi arahan Presiden Jokowi untuk menurunkannya.

Mendag dan Mentan Didesak Segera Eksekusi Arahan Jokowi untuk Turunkan Harga Jagung
Anggota Komisi IV Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono.

INILAHKORAN, Bandung - Anggota Komisi IV Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono meminta Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian untuk segera mengeksekusi arahan Presiden Jokowi untuk menurunkan harga jagung menjadi Rp 4.500/kg.

Menurut Ono, persoalan ini tidak terlepas dari manejemen tata niaganya.

"Soal harga jagung ini tidak terlepas dari produksi dan tata niaganya. Sehingga, dengan komitmen yang sudah disampaikan oleh Presiden bahwa harga jagung Rp 4.500 harus segera dieksekusi oleh Mentan dan Mendag," kata Ono Surono, Sabtu 18 September 2021.

Menurut Ono, pemerintah harus melakukan langkah cepat dari pemerintah terkait hal ini. Ia juga mengungkapkan pemerintah perlu mengkaji ulang program upaya khusus produksi jagung.

Baca Juga: Memasuki Tanggal Tua Tak Perlu Khawatir, BSU Subsisi Gaji Rp1 Juta Sudah Ditransfer ke 4,6 Juta Pekerja

"Perlu langkah cepat sehingga peternak bisa mendapatkan kepastian. Untuk jangka panjang, perlu mereview kembali Program Upsus Jagung yang pernah disampaikan bahwa Indonesia sudah bisa ekport jagung dan mengurangi import jagung," ujarnya.

Menurutnya, program yang dibuat oleh Mentan jangan hanya menyenangkan Presiden dan Rakyat sesaat, tetapi harus menjadi program yang berkelanjutan.

"Bagi peternak skala kecil, kebutuhan jagung masih sangat besar, di saat pakan pabrik harganya juga sangat tinggi," lanjut Ono.

Dia lantas meminta Jokowi untuk menjalankan Badan Pangan Nasional. Sehingga menurutnya tidak ada lagi ketidaksinkronan antara kementerian terkait.

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu! Inilah 6 Makanan Sehat yang Bisa Dikonsumsi Saat Menstruasi

Ia menambahkan, kondisi seperti ini juga bisa menjadi dasar bagi Presiden untuk segera menjalankan Badan Pangan Nasional yang berfungsi melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan serta kerawanan pangan.

"Sehingga tidak ada lagi ketidaksinkronan antara Mentan dan Mendag terkait masalah pangan," tambah Ono Surono. (okky adiana)


Editor : inilahkoran