Antisipasi Periode Libur Nataru, Pemerintah Akan Keluarkan Aturan

Pemerintah akan menerbitkan aturan untuk mengantisipasi periode sebelum dan sesudah Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Antisipasi Periode Libur Nataru, Pemerintah Akan Keluarkan Aturan
Antisipasi Periode Libur Nataru, Pemerintah Akan Keluarkan Aturan

INILAHKORAN, Bandung,- Pemerintah akan menerbitkan aturan untuk mengantisipasi periode sebelum dan sesudah Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal itu diungkapkan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Muhadjir Effendy seusai mengikuti Rapat Tingkat Menteri terkait persiapan akhir Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Selasa, 21 Desember 2021 menyampaikan pernyataan tersebut.

Baca Juga: NU Gelar Muktamar, Ini 9 Destinasi Ziarah Makam Ulama di Lampung

"Pertama, pemerintah akan menertibkan aturan atau kebijakan yang diperlukan untuk mengantisipasi periode sebelum dan sesudah periode Natal Tahun Baru,” ungakap Muhadjir Effendy dikutip dari PMJ News, Selasa, 21 Desember 2021.

“Contohnya akan dikeluarkan surat edaran Mendagri untuk penerapan dan penegakan PeduliLindungi," imbuhnya.

Selanjutnya dia mengatakan, operasi lilin akan tetap dilakukan pada H-7 hingga H+7 yaitu mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Baca Juga: Disdik Jabar Ajak Siswa Lestarikan Kuliner Khas Indonesia

Pihak keamanan pun akan melakukan menambah petugas untuk mengantisipasi dampak pergerakan masyarakat di semua area publik seperti mal, restoran atau rumah makan, serta jalan tol dan tempat wisata.

Selain itu, Kementerian dan Lembaga terkait juga akan mempercepat proses pemeriksaan PCR di pintu masuk negara.

"Sehingga tidak terjadi penumpukan pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN di pintu-pintu masuk baik darat, laut, maupun udara," ujarnya.

Baca Juga: XL Axiata Prediksi Trafik Layanan Data Nataru Melonjak 10 Persen

Sementara untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi, lanjut Muhadjir akan ditingkatkan dan menjadi dasar untuk memberikan sanksi bagi pihak-pihak dinilai melanggar aturan.

"Terakhir, pemerintah melalui Kementerian terkait juga akan menyiapkan kebutuhan bahan-bahan pokok dalam menghadapi Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," pungkasnya.***


Editor : inilahkoran