Terbaru, Rekomendasi IDAI Terkait PTM di Sekolah Menyusul Temuan Varian Omicron

IDAI memberi rekomendasi terbaru terkait PTM di Sekolah menyusul temuan kasus positif Varian Omicron akhir-akhir ini.

Terbaru, Rekomendasi IDAI Terkait PTM di Sekolah Menyusul Temuan Varian Omicron
IDAI memberi rekomendasi terbaru terkait PTM di Sekolah menyusul temuan varian Omicron.

INILAHKORAN, Bandung- Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merilis rekomendasi terbaru terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah hadirnya varian Omicron saat ini.

PTM sekolah di seluruh Indonesia terancam terganggu menyusul temuan varian Omicron di beberapa daerah. IDAI pun langsung memberi rekomendasi.

Ketum IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) menyoroti adanya peningkatan kasus Covid 19 di tengah temuan varian Omicron di Indonesia.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Selasa 3 Januari 2022, Dibantu Papa Surya, Al Selamatkan Rumah Tangganya dengan Andin

Melalui Sekjen IDAI, dr. Hikari Ambara Sjakti, SpA(K), rekomendasi baru terkait PTM juga mempertimbangkan pentingnya proses pendidikan anak usia sekolah.

Selain itu, rekomendasi tersebut mempertimbangkan pula beberapa inovasi metode pembelajaran oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"IDAI mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka tapi di waktu dan tempat yang tepat, karena keselamatan dan kesehatan anak adalah yang utama,” kata Hikari.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Minggu 2 Januari 2022: Nino Gagal Bahagiakan Reyna, Mirna Punya Firasat Buruk

Ada lebih dari 10 rekomendasi IDAI, pertama untuk membuka pembelajaran tatap muka, 100 persen guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Selanjutnya, anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi COVID-19 lengkap dua kali dan tanpa komorbid.

Pihak sekolah tetap harus patuh pada protokol kesehatan terutama fokus pada penggunaan masker wajib untuk semua orang yang ada di lingkungan sekolah.

Lalu, ketersediaan fasilitas cuci tangan, menjaga jarak, tidak makan bersamaan dan memastikan sirkulasi udara terjaga.

Baca Juga: Kunjungi Web cekbansos.kemensos.go.id untuk Melihat Data yang Bisa Mencairkan Bansos PKH Tahun 2022

Tak hanya itu, sekolah juga harus mengaktifkan sistem penapisan aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek Covid 19.

Untuk kategori anak usia 12-18 tahun, PTM dapat dilakukan 100 persen dalam kondisi tidak adanya peningkatan kasus COVID-19 di daerah tersebut dan tak ditemukan transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.

PTM dapat dilakukan metode hybrid yakni 50 persen luring, 50 persen daring dalam kondisi masih ditemukan kasus COVID-19 namun positivity rate di bawah 8 persen. 

Ada transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan, serta anak, guru, dan petugas sekolah sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 100 persen.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Senin 3 Januari 2022: Bandung Didominasi Cerah Berawan

Rekomendasi serupa diberikan untuk kategori anak usia 6-11 tahun terkait PTM dengan metode tatap muka 100 persen.

Sementara pada metode hybrid, selain poin yang sama seperti pada kategori usia 12-18 tahun, juga ditambah anjuran fasilitas outdoor seperti halaman sekolah, taman, pusat olahraga, ruang publik terpadu yang harus ramah anak.

Di sisi lain, untuk kategori anak usia di bawah 6 tahun, PTM belum dianjurkan sampai dinyatakan tidak ada kasus baru COVID-19 atau tidak ada peningkatan kasus baru.

Pihak sekolah dapat memberikan pembelajaran sinkronisasi dan asinkronisasi dengan metode daring dan mengaktifkan keterlibatan orangtua di rumah dalam kegiatan outdoor atar luar ruang.

Baca Juga: Gabung Persib, Bruno Cantanhede Langsung Jatuh Cinta pada Kota Bandung, Begini Katanya...

Pihak sekolah dan orangtua dapat melakukan kegiatan kreatif seperti mengaktifkan permainan daerah di rumah, melakukan pembelajaran outdoor mandiri di tempat terbuka masing-masing keluarga dengan modul yang diarahkan sekolah seperti aktivitas berkebun, eksplorasi alam dan lain sebagainya.

Poin lain terkait rekomendasi IDAI yakni pihak sekolah dan pemerintah memberikan kebebasan kepada orang tua dan keluarga untuk memilih pembelajaran tatap muka atau daring sehingga tidak boleh ada paksaan.

Untuk anak yang memilih pembelajaran daring, maka sekolah dan pemerintah harus menjamin ketersediaan proses pembelajaran daring.

Baca Juga: Timnas Indonesia Tumpul di Piala AFF 2020, Shin Tae Yong Langsung Cari Striker, Dedik Setiawan Out?

Rekomendasi lainnya, keputusan buka atau tutup sekolah harus memperhatikan adanya kasus baru COVID-19 di sekolah atau tidak.

IDAI mengimbau agar anak segera melengkapi imunisasi rutin anak usia 6 tahun ke atas. Kemudian, anak dengan komorbiditas diharapkan berkonsultasi dulu dengan dokter spesialis anak. Komorbiditas anak meliputi penyakit seperti keganasan, diabetes melitus, penyakit ginjal kronik, penyakit autoimun, penyakit paru kronis, obesitas, hipertensi, dan lainnya.

Anak dianggap sudah mendapatkan perlindungan dari imunisasi COVID-19 jika sudah mendapatkan dua dosis lengkap dan proteksi dinyatakan cukup setelah 2 minggu pasca penyuntikan imunisasi terakhir.***


Editor : inilahkoran