Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkot Bekasi, KPK Lepaskan 5 dari 14 Orang yang Ditahan
Lima orang yang sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi dilepaskan KPK
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Lima orang yang sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi dilepaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilepaskannya kelima orang tersebut lantaran menurut keterangan Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri status mereka msih sebagai saksi.
"Sejauh ini, status mereka masih sebagai saksi," ungkap Ali Fikri dikutip dari PMJ News, Jumat, 7 Januari 2022.
Baca Juga: Miliki Pengikut 15 Juta Orang di Medsos, Ridwan Kamil Bakal Promosikan Produk Industri Kulit Garut
Adapun kelima orang yang dibebaskan tersebuta di antaranya, makelar tanah bernama Novel, staf dan ajudan Rahmat Effendi (Pepen) berama Bagus Kuncorojati.
Kemudian, Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Handoyo, Kasubag TU Sekretariat Daerah Haironi serta Staf Dinas Perindustrian Agus Murdiansyah.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Bekasi pada Rabu, 5 Januari 2022, siang. Dari operasi tersebut, komisi anti rasuah ini mengamankan 12 orang.
Baca Juga: BLINK Wajib Tahu! Ini Rencana dan Harapan Jisoo BLACKPINK di Tahun 2022
Mereka yang diamankan tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Kemudian, pada Kamis, 6 Januari 2022, KPK Kembali mengamankan dua orang lainnya yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta kembali ditangkap dengan barang bukti uang ratusan juta rupiah.
Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya.
Baca Juga: Pulang dari Turki, 8 Orang Rombongan Ashanty Terkonfirmasi Positif Covid-19
Tersangka AA, LBM, SY dan MS merupakan pemberi suap. Sedangkan lima tersangka selaku penerima suap, antara lain Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL.
Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
Editor : inilahkoran


