Beri mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Rp250 Juta, Azis Syamsuddin: Khilaf
Beri mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Rp250 Juta, Azis Syamsuddin: Khilaf. Azis Syamsuddin mengaku pikirannya tengah kalut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin, 17 Januari 2022.
Saat pemeriksaan tersebut, Azis Syamsuddin mengaku khilaf sudah memberikan uang yang disebut sebagai pinjaman totalnya Rp 210 juta ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Ketika mengirim sejumlah uang tersebut, Azis Syamsuddin mengaku pikirannya tengah kalut.
Baca Juga: Sering Menggujing Pasangan Sendiri? Begini Kata Ustadzah Oki Setiana Dewi
Baca Juga: Catat! Mulai Kamis Nanti Perumda Tirtawening Setop Aliran Air ke Dua Wilayah Kota Bandung
Berawal dari pertanyaan jaksa KPK Heradian Salipi. Dia bertanya apakah Azis memiliki rasa khawatir ketika memberikan uang Rp 200 juta?
Tetapi, Azis tidak menjawab dan tidak sesuai konteks. Azis mengaku dia tahu etika di KPK.
"Saya rapat dengan KPK sejak Taufiequrachman Ruki, dan saya yang diskusi mengenai SOP dan tata laksana tata kerja KPK ada di dalam rapat dengan komisi III," jawab Azis Syamsuddin dikutip dari PMJ News, Senin, 17 Januari 2022.
Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Masih Bercanda dengan Warga Binaan Lain di Rutan Kebonwaru
Baca Juga: Erica Carlina Ungkap Kekesalannya Soal Sosok 'Teman Jahat' Laura Anna
“Saya tahu persis di dalam kode etik daripada KPK maupun mekanisme KPK," sambungnya.
Jaksa Heradian Salipi pun kembali bertanya. Azis mengatakan memberi pinjaman kepada Stepanus Robin Pattuju karena alasan kemanusiaan.
Dalam sidang kali ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekira Rp3,6 miliar.
Baca Juga: Jelang Persib Hadapi Borneo FC, Ini Kata Robert Alberts
Baca Juga: Son Dam Bi Dirumorkan Segera Menikah dengan Lee Kyu Hyuk, Ini Pernyataan Agensi
Lebih jauh, JPU mengungkapkan, Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado.
Azis Syamsuddin disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK berkaitan dengan kasus DAK Lamteng 2017.***
Editor : inilahkoran


