Kuasa Hukum MFA Jelaskan Perihal Korban KDRT yang Dipenjara

Kuasa hukum MFH, M. Qodri menegaskan, Neira J Kalangi (26) ditahan bukan karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya.

Kuasa Hukum MFA Jelaskan Perihal Korban KDRT yang Dipenjara
Ilustrasi KDRT

INILAHKORAN, Bandung - Kuasa hukum MFH, M. Qodri menegaskan, Neira J Kalangi (26) ditahan bukan karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan kliennya sebagai suaminya. Menurut Neira ditahan atas kasus ilegal akses atau peretasan terhadap akun media sosial milik suaminya.

"Kami enggak tahu, yang namanya peretasan banyak hal yang bisa dilakukan, kami menjaga hal tersebut supaya tidak terjadi. Langkah prefentif kami lapor polisi dong," ungkap Qodri dalam keterangannya kepada awak media, Selasa 25 Januari 2022.

Sementara itu, mengenai kasus KDRT yang diduga dilakukan kliennya, Qodri mengeklaim sudah selesai tidak ada lagi persoalan. Bahkan kedua belah membuat kesepakatan untuk menjaga kerahasiahan pernikahan dan keluarga. Juga tidak menyebarkan di ruang publik atau media sosial terkait segala informasi.

Baca Juga: Korban KDRT Dipolisikan Suami, Keluarga Minta Komnas Perempuan Turun Tangan

"Itu sebenernya udah clear, selesai lah. itu ada perjanjiannya juga. Berkenaan dengan pnceraiannya itu juga kesepakatan bersama," ucap Qodri.

Sebelumnya, sempat viral di Twitter, Neira Jacqueline menjadi korban KDRT oleh suaminya yang berprofesi sebagai pelatih bela diri. Neira dikabarkan menjadi korban KDRT itu dianiaya suaminya berinisial MFH selama empat tahun.

"Mengalami kekerasan dalam rumah tangga selama empat tahun, sehingga Neira mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Kemudian KDRT itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ungkap kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto.

Baca Juga: Miris, Ibu Beranak Satu Korban KDRT Dipenjara Karena Kasus Ilegal Akses

Namun sangat disayangkan, laporan KDRT yang dilayangkan Neira masih mangkrak, bahkan dilempar ke Polres Depok. Padahal sejumlah bukti kekerasan yang diterima Neira dari MFH sudah dilampirkan. Termasuk bukti hasil visum, foto-foto luka di muka dan juga hasil tes psikologis. Laporan tersebut terdaftar di nomor LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 November 2021 

"(Laporan) Belum diapa-apain, gila gak. Dari Polda dilempar ke Depok dan diperiksa satu pun orang termasuk pelapor," kata Odie.***


Editor : inilahkoran