Mengejutkan! Penjara di Rumah Bupati Langkat Sudah Dibangun Sejak 2012

Mengejutkan, Penjara di Rumah Bupati Langkat Sudah Dibangun Sejak 2012. Fakta baru terungkap terkait penjara yang ada di rumahnya

Mengejutkan! Penjara di Rumah Bupati Langkat Sudah Dibangun Sejak 2012
ilustrasi Mengejutkan! Penjara di Rumah Bupati Langkat Sudah Dibangun Sejak 2012

INILAHKORAN, Bandung – Fakta baru terungkap terkait penjara yang ada di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Ternyata kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif tersebut sudah dibuat sejak tahun 2012.

Hal itu diungkap, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari PMJ News, Selasa, 25 Januari 2022.

Baca Juga: Dinkes KBB Akui Banyak Kendala Lakukan Vaksinasi Anak 6 Hingga 11 Tahun

Ahmad Ramadhan mengatakan, pembangunan kerangkeng yang digunakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba itu dibangun tanpa izin dan sudah 10 tahun berdiri.

"Setelah ditelusuri, bangunan itu sudah dibuat sejak tahun 2012 lalu berdasarkan inisiatif Bupati Langkat,” kata Ahmad Ramadhan.

“Bangunan juga tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," sambungnya.

Baca Juga: Viral! Paket Sudah Dibuka, Emak-Emak Tak Mau Bayar Barang COD Paket Malah Dibanting

Dia menuturkan, para pejabat dilarang untuk membangun tempat seperti kerangkeng manusia itu meskipun dengan alibi dijadikan tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

"Yang jelas, tempat itu ilegal, ilegal artinya tidak boleh," bebernya.

Sebelumnya, Polri membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan perbudakan melalui kerangkeng manusia yang ditemukan di kediaman Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Baca Juga: Polisi Ringkus Enam Pelaku Tawuran di Kota Cirebon

Hasil dari penyelidikan polri tersebut, diuingkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Dia menerangkan kerangkeng manusia di rumah Terbit itu digunakan untuk merehabilitasi pengguna narkoba.

"Berdasarkan keterangan dari penjaga bangunan, tempat itu merupakan penampungan untuk orang-orang yang kecanduan narkoba," kata Ahmad Ramadhan.***


Editor : inilahkoran