Modal Rp 50 Ribu, Seorang Pemuda Cabuli Anak di Bawah Umur
Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan membongkar kasus pencabulan seorang pemuda berinisial TDP (19) terhadap anak di bawah umur.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan membongkar kasus pencabulan seorang pemuda berinisial TDP (19) terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial AAL (15) merupakan kekasih tersangka yang kerap dirayu berhubungan suami istri beberapa kali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan aksi pencabulan ini berawal lewat media sosial pada tahun 2021. Korban diminta oleh tersangka mengirimkan sejumlah foto vulgar dengan imbalan uang Rp 50 ribu.
"Kemudian dikirimkan lah ya 4 buah gambar yang vulgar milik korban. Kemudian tersangka memberikan uang sebanyak Rp 50 ribu," jelas Zulpan saat konferensi pers yang disiarkan secara daring, Jumat 28 Januari 2022.
Baca Juga: PPDI Berharap Pelaku Pencabulan Terhadap Wanita Tunagrahita Dijerat Pasal Berlapis
Setelah dikirimi video syur itu, tersangka merasa tertarik dan timbulah nafsu birahi untuk menyetubuhi korban. Lalu mereka berpacaran dan melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di Apartemen Grand Lake, Jalan Rasuna Said, Ciputat, Tangerang Selatan.
"Modus adalah bujuk rayu karena merasa tertarik ya ada nafsu birahi yang dimilikinya untuk melakukan persetubuhan dengan iming iming memberikan uang jajan," tutur Zulpan.
Lanjut Zulpan, setiap selesai menyetubuhi korban, tersangka selalu memberikan uang kepada korban sebanyak Rp 50 ribu, juga mengantarkannya untuk pulang mencarikan taksi online untuk mengantarkannya ke stasiun.
Dengan berjalannya waktu, korban meminta hubungan mereka berakhir. Namun tersangka yang tidak terima atas keputusan sepihak itu, akhirnya meminta uang ganti rugi semua uang yang sudah diberikan ke korban.
Baca Juga: Rasain....! Dua Pelaku Pencabulan Remaja Tunagrahita di Kemang Diringkus Polisi
"Dia totalkan habis Rp 1,5 juta. Dia minta itu dikembalikan, tapi tidak sanggup dikembalikan oleh korban. Kemudian diturunkan menjadi Rp700 ribu oleh tersangka untuk dikembalikan oleh korban," terang Zulpan.
Namun karena korban tak bisa memenuhi permintaan itu, sambung Zulpan, tersangka mengancam akan menyebarkan foto-foto vulgar korban ke media sosial. Karena korban panik, korban pun menceritakannya ke guru hingga orang tua korban dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Tersangka setelah dilkakukan interogasi, tersangka ini mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak tiga kali," ucap Zulpan.
Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang PERPU no 1 tahun 2016 tentang perubahab kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.***
Editor : inilahkoran


