Rasain....! Dua Pelaku Pencabulan Remaja Tunagrahita di Kemang Diringkus Polisi

Dua pelaku pencabulan remaja perempuan tunagrahita, sebut saja Bunga, dirngkus Polsek Kemang dan diserahkan ke Polres Bogor.

Rasain....! Dua Pelaku Pencabulan Remaja Tunagrahita di Kemang Diringkus Polisi
Ilustrasi pencabulan oleh kakek di Garut

INILAHKORAN, Kemang – Dua dari tiga orang pelaku pencabulan remaja perempuan penyandang tunagrahita atau disabilitas intelektual berusia 20-an tahun, sebut saja Bunga, dilimpahkan dari Polsek Kemang ke Polres Bogor.

“Hari Senin malam lalu, dua orang yang diduga pelaku pencabulan remaja perempuan penyandang tunagrahita diamankan Polsek Kemang," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo De Cuellar Tarigan kepada wartawan di Bogor, Kamis 27 Januari 2022.

Setelah ditangkap Polsek Kemang, kedua pelaku pencabulan remaja perempuan tunagrahita itu, sebut Siswo, sejak Selasa lalu dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bogor.

Siswo menuturkan karena korban merupakan penyandang dissabilitas intelektual, jajarannya pun melibatkan penerjemah bahasa isyarat untuk mempertanyakan kronologisnya ke korban pencabulan.

Baca Juga: Ternyata Begini Kronologis Pencabulan Sopir Taksi Online terhadap Emak-emak di Bogor

Ini bukan kasus pertama terjadinya pencabulan terhadap wanita disabilitas intelektual di Kabupaten Bogor. Peristiwa hampir serupa terjadi di Kecamatan Caringin, bulan ini juga.

Saat itu, anak perempuan penyandang disabilitas intelektual warga Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor diduga dicabuli oknum supir ojek online (Ojol). Pihak orang tua dengan didampingi pengacara pun melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor.

Pengacara atau kuasa hukum Anggi Triana Ismail mengatakan bahwa kejadian pencabulan terhadap korban anak sebut saja Mawar (14 tahun) bukan nama sebenarnya sesuai nomor laporan pengaduan: LP/B/140/I/2022/JBR/Res Polres Bogor terjadi Rabu (12/01/2022) petang.

Baca Juga: DP3P2KB Lakukan Pendampingan Anak Korban Pencabulan, Awal Tahun Ada 23 Kasus 

“Hari ini kami melaporkan dugaan pencabulan kepada korban yang merupakan penyandang dissabilitas oleh oknum Ojol berinisial S. Laporan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor tentunya disertai barang bukti termasuk visum,” kata Anggi kepada wartawan, Minggu, (23/01/2021).

Ia menerangkan, pencabulan terhadap korban bernama Mawar karena korban pernah menggunakan jasa pelaku atau diduga tersangka S selaku Ojol. Pelaku pada saat itu, merayu dan mengiming-imingi uang kepada korban agar bisa melakukan aksi bejatnya.

Baca Juga: Terdakwa Pencabulan HI Divonis 11 Tahun, Ini Harapan Mahasiswa Unida

"Rabu sore itu korban ditelpon,  diajak jalan-jalan ke suatu tempat yaitu bangunan SMP. Di sebuah bangunan kosong di lokasi yang berbeda, pelaku S merayu dan mengiming-imingi korban agar ia bisa melakukan pencabulan kepada korban yang masih berusia 14 tahun," terangnya. (reza zurifwan)


Editor : inilahkoran