UMKM Indonesia Wajib Tahu, Inilah Tata Cara dan Syarat Mengurus Sertifikasi Halal
Inilah tata cara dan syarat mengurusi sertifikasi halal yang wajib diketahui pelaku UMKM Indonesia sesuai Undang Undang No 33 Tahun 2004
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Jakarta- Memiliki sertifikasi halal menjadi sebuah keharusan bagi kalangan UMKM di Indonesia. Karenanya, proses pengajuan sertifikasi halal tentu menjadi hal yang wajib diketahui UMKM.
Alasan lain pelaku UMKM Indonesia wajib tahu proses pengajuan sertifikasi halal juga karena saat ini pemerintah melalui Kementerian Agama terus mendorong UMKM miliki sertifikasi halal.
Nah bagi pelaku UMKM Indonesia, inilah tata cara dan syarat mengurus sertifikasi halal yang wajib diketahui.
Baca Juga: Viral! Perempuan Ini Dapat Buket Rp100 Juta dari Bestie, Unboxingnya Sampe Berjam-Jam
Cara pengurusan sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM sebenarnya sangatlah sederhana jika mengacu pada Undang- Undang (UU) nomor 33 tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal.
Langkah pertama itu, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan melengkapi dokumen- dokumen yang diperlukan dan itu sudah tersedia secara online based
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Mastuki mengungkapkan ada beberapa data yang harus disiapkan dalam pengajuan sertifikasi halal.
Baca Juga: Update Kasus Harian Covid 19 di Indonesia, Pasien Positif Bertambah 27.197 Orang
Data yang harus diisi dan disiapkan di antaranya mulai dari data pelaku usaha mulai dari Nomor Induk Berusaha dibuktikan dengan NPWP, SIUP, atau IUMK.
Selanjutnya nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan bahan baku produk.
Serta pengolahan produk mulai dari proses pembelian, penerimaan, penyimapanan bahan, pengolahan, hingga distribusi.
Baca Juga: Cegah Omicron, Kapolri Minta Percepatan Booster dari Anak Sampai Lansia
Sementara dokumen lainnya adalah sistem jaminan produk halal atau sistem manajemen yang dipakai untuk menjaga proses produksi halal.
Setelah seluruh permohonan itu dilengkapi kebutuhan datanya, maka langkah selanjutnya BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut kemudian akan memberikan notifikasi lanjutan.
Notifikasi lanjutan itu berisi daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bisa dipilih oleh pengaju sertifikasi dan LPH itu tentunya sudah memenuhi akreditasi khusus dari Kementerian Agama.
Baca Juga: PVMBG Tetapkan 3 Titik Calon Lahan Relokasi Warga Korban Bencana Kampung Giri Awas Pangalengan
Ada pun saat ini Indonesia baru memiliki tiga LPH yang telah beroperasi yaitu LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.
Masih ada sembilan LPH yang masih dalam proses akreditasi untuk nantinya bisa beroperasi membantu proses sertifikasi halal.
"Setelah LPH terpilih, nanti LPH itu akan melakukan pemeriksaan kepada proses produksi dan seluruh sistem yang digunakan oleh pelaku usaha. Itu memakan waktu cukup panjang. Nanti hasilnya akan dikasihkan ke MUI untuk berlanjut ke sidang Fatwa Halal," ujar Mastuki.
Baca Juga: Mau Kuliah Gratis? Catat Syarat Daftar KIP Kuliah 2022
Di dalam sidang Fatwa Halal nantinya pelaku usaha yang berhasil akan mendapatkan surat ketetapan halal untuk usahanya.
Meski demikian, hal tersebut bukanlah akhir dari proses sertifikasi karena sertifikat halal secara resmi hanya dikeluarkan oleh BPJPH.
Setelah surat ketetapan dikeluarkan dari sidang Fatwa Halal, maka selanjut hasil ketetapan itu menjadi kunci bagi BPJPH mengeluarkan sertifikat halal.
Baca Juga: Sebut Isi Ceramah Oki Setiana Dewi Salah dan Berbahaya, Okky Madasari: Bisa Jadi Justifikasi KDRT
Sertifikat halal dari BPJPH itulah yang nantinya menjadi dasar dan pegangan bahwa produk UMKM ditetapkan halal.
Perlu dipahami saat mengajukan sertifikasi halal, artinya pelaku usaha tidak hanya mengecek produknya halal atau tidak.
Namun juga keseluruhan proses pembuatan produk hingga penjualan ikut diperhitungkan sehingga proses sertifikasi halal menjadi sangat ketat.
Baca Juga: Simak Tahapannya! KIP Kuliah Sudah Dibuka, Klik Link Pendaftaran di kip-kuliah.kemdikbud.go.id
"Sertifikat halal itu sudah pasti dikeluarkan oleh BPJPH. Nanti ada logo Garuda-nya, itu bisa diunduh langsung oleh pelaku usaha yang sudah mendapatkan legalitas agar bisa mengantongi serfikat halal. Logo halal yang sudah disetujui juga bisa disertakan di kemasan produk," katanya.
Secara keseluruhan proses pengajuan sertifikasi halal berlangsung selama 21 hari kerja dan perlu diperbaharui setiap dua tahun sekali.
Untuk produk makanan dan minuman, pengajuan sertifikasi halal saat ini bersifat wajib dan tidak lagi bersifat sukarela sejak Oktober 2019.***
Sumber: Antara
Editor : inilahkoran


