Kemenaker Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Soal JHT
Menindaklanjuti arahan Presiden, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Menindaklanjuti arahan Presiden, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan pada prinsipnya ketentuan tentang klaim Jaminan Hari Tua sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai," kata Ida Fauziyah dikutip dari laman Kemnaker, Rabu, 2 Maret 2022.
Baca Juga: Karena Alasan Ini, Penipu Cincin Batu Sakti di CCM Diberikan Restorative Justice
"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," imbuhnya.
Revisi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dipermudah.
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Ida mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh.
Baca Juga: Partai Gerindra Klaim Akan Setia Pada Konstitusi, Fadli Zon: Jaga dan Rawat Demokrasi
"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga,” ucapnya.
Ida menerangkan, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK.
Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta, yaitu manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.
Baca Juga: Ratusan Warga Kab Bandung dan KBB Menjadi Peserta Pelatihan Keahlian Wirausaha IKM
"Dengan demikian, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP,” tutur Ida.
“Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," ucapnya.***
Editor : inilahkoran

