Wajib Tahu! Ini Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan bahwa Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk kehadiran negara kepada.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan bahwa Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk kehadiran negara kepada pekerja yang mengalami PHK.
Menurut Menaker, program JKP tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK. Program JKP juga tidak dapat menjadi alasan pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya.
"Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK. saya berharap sekali, PHK adalah pilihan terakhir," kata Menaker seusai berdialog dengan penerima manfaat program JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja Jakarta Selatan, Kamis 10 Maret 2022.
Baca Juga: JHT Kembali ke Aturan Lama? Ini Penjelasan Menaker
Untuk mendapatkan JKP, pekerja atau peserta wajib memenuhi syarat berikut ini:
-WNI
-Belum mencapai usia 54 tahun
-Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
-Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 Program (JKK, JKM, JHT)
-Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Adapun kriteria penerima JKP dilihat dari beberapa aspek:
-Syarat Masa Iur: Tertib iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan, yang mana 6 bulan dibayar berturut-turut.
-Periode Pengajuan: Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak terjadi pemutusan hubungan kerja tersebut.
-Syarat Pengajuan JKP: Menyertakan bukti PHK dan adanya komitmen untuk bekerja kembali.
Baca Juga: Kemenaker Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Soal JHT
Peserta di bawah ini adalah mereka yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat JKP:
-Mengundurkan diri
-Cacat total tetap
-Pensiun
-Meninggal dunia
-PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai dengan periode kontrak.
Jika peserta telah terdaftar, serta merta akan menjadi peserta JKP. Namun untuk peserta baru, alur pendaftarannya sama seperti dengan program lainnya, yaitu perusahaan tempat pekerja mengisi formulir F1 dan F1a, serta melakukan pembayaran iuran.
Penyerahan formulir paling lambat 30 hari sejak tanggal pekerja mulai bekerja. Setelah mendaftarkan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor kepesertaan paling lambat 1 hari sejak diserahkannya formulir pendaftaran tersebut.***
Editor : inilahkoran

