Dipanggil Penyidik KPK, Ketua DPRD DKI Jakarta Siap Beri Keterangan Terkait Dugaan Korupsi Ajang Formula E

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Dipanggil Penyidik KPK, Ketua DPRD DKI Jakarta Siap Beri Keterangan Terkait Dugaan Korupsi Ajang Formula E
Dipanggil Penyidik KPK, Ketua DPRD DKI Jakarta Siap Beri Keterangan Terkait Dugaan Korupsi Ajang Formula E

INILAHKORAN, Bandung – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Hal itu dilakukan penyiddik sebagai upaya KPK untuk mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E.

Pemanggilan Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut diketahui dari unggahan Prasetyo Edi Marsudi di akun Instagram pribadinya @ptasetyoedimarsudi, Selasa, 22 Maret 2022.

Baca Juga: MasyaAllah! Ternyata Ini Keutamaan Sholat Subuh, Ustadz Hanan Attaki: Lebih Baik dari Waktu Sholat Lain

"Pagi ini saya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E," ungkap Prasetyo Edi Marsudi dikutip dari PMJ News, Selasa, 22 Maret 2022.

Politikus PDI Perjuangan itu mengaku siap memberikan keterangan yang diperlukan KPK. Dia berharap keterangannya bisa membantu KPK mengusut dugaan korupsi dalam Formula E.

"Sebagai warga negara dan pimpinan DPRD Provinsi DKI. Saya patuh, siap memberikan keterangan apa pun di persoalan Formula E ini," ujarnya.

Baca Juga: HORE! Tahun Ini Bisa Mudik, Ini Syaratnya

Bukan kali pertama, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pernah diperiksa penyidik KPK pada Selasa, 8 Maret 2022.

Pada pemeriksaan itu, Prasetyo Edi menyayangkan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tetap akan menggelar ajang balap mobil listrik Formula E.

Prasetyo Edi Marsudi beralasan negara masih dalam situasi pandemi Covid-19, sehingga dia menyayangkan keputusan Pemprov DKI Jakarta tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu Secret Love Song – Little Mix

Prasetyo menyebut DPRD DKI memang menyetujui dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Perda APBD) ajang Formula E. Tetapi, saat itu belum terjadi pandemi.***


Editor : inilahkoran