Dear Pencari Kerja Siap-siap! Pemerintah Perluas Kesempatan Kerja Tenaga Profesional di Korea

guna meningkatkan pemberdayaan penduduk usia produktif, salah satunya dengan memperluas kesempatan kerja bagi tenaga profesional di Korea.

Dear Pencari Kerja Siap-siap! Pemerintah Perluas Kesempatan Kerja Tenaga Profesional di Korea
Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR

INILAHKORAN, Bandung - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, pemerintah memiliki strategi guna meningkatkan pemberdayaan penduduk usia produktif, salah satunya dengan memperluas kesempatan kerja bagi tenaga profesional yang bekerja di Republik Korea.

"Rencana perluasan kesempatan kerja sektor formal tenaga profesional di Republik Korea merupakan usaha pemerintah dalam menekan angka pengangguran serta untuk meningkatkan pemberdayaan angkatan kerja yang produktif," kata Menaker Ida Fauziyah, Selasa 22 Maret 2022.

Menaker Ida menjelaskan, pada bulan Mei 2021, Kemnaker dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Korea telah menandatangani MoU tentang kerja sama bidang hubungan kerja dan tenaga kerja bagi awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal ikan berbendera Korea.

Baca Juga: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Direvisi, Ida Fauziyah: Permenaker Masih Berlaku

"MoU ini merupakan kerja sama dalam skema G to G di bidang penempatan dan pelindungan awak kapal perikanan Indonesia di Republik Korea di bawah Foreign Seafearer System," ucapnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang mengembangkan aplikasi pelayanan penempatan ke luar negeri secara online, khususnya bagi negara yang telah memiliki MoU dengan Indonesia.

"Nantinya, mekanisme pelayanan ini akan disesuaikan berdasarkan business process yang telah disepakati oleh kedua negara, sehingga pendataan lebih akurat dan akuntabel dapat mempermudah monitoring dan pengawasan PMI," ungkapnya.

Menaker Ida berharap, pembukaan kesempatan kerja di Republik Korea ini dapat memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia, meningkatkan pertukaran keterampilan dan pengetahuan antar kedua negara, mengembangkan mekanisme pelindungan serta pendataan PMI yang lebih akurat dibandingkan mekanisme penempatan secara mandiri.

"Ini dapat menjadi masukan yang baik bagi Pemerintah Indonesia dalam penjajagan penempatan dan pelindungan pekerja profesional Indonesia di Republik Korea," ujarnya.***


Editor : inilahkoran