Cek Fakta! Surat Edaran Satgas Covid 19 Nomor 16/2022 Bikin Gaduh di Riau

Gaduh gara-gara Surat Edaran Satgas Covid 19 nomor 16/2022 yang tak mengatur syarat perjalanan orang dalam negeri. Begini faktanya:

Cek Fakta! Surat Edaran Satgas Covid 19 Nomor 16/2022 Bikin Gaduh di Riau
Ternyata, surat edaran Satgas Covid 19 nomor 16/2022 tidak mengatur syarat perjalanan orang dalam negeri.

INILAHKORAN, Bandung- Belakangan Surat Edaran Satgas Covid 19 nomor 16/2022 terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi mengundang polemik di Kepulauan Riau.

Pasalnya, Surat Edaran Satgas Covid 19 nomor 16/2022, itu tidak mengatur syarat perjalanan dalam negeri untuk anak usia 7-17 tahun.

Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Muhamad Darwin, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan Gubernur Ansar Ahmad sebelum terbit Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No.16/2022, sudah mengeluarkan Surat Instruksi No.683/SET-STC19/III/2022 tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Ketiga.

Baca Juga: Tiba di Indonesia Saat Ramadhan, Ternyata Hal Ini yang Pertama Kali Dilakukan Miyabi

Isinya, salah satunya mengatur anak usia 7-17 tahun yang sudah vaksinasi dosis kedua tidak perlu tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Sementara Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16/2022 tidak mengatur syarat perjalanan dalam negeri untuk anak usia 7-17 tahun.

Bila anak usia 7-17 tahun wajib antigen atau PCR sebagai syarat keberangkatan, menurut dia, tidak sejalan dengan keinginan pemerintah melakukan transisi dari pandemi menuju endemi.

Baca Juga: Rektor UM Herry Suhardiyanto Sebut 4 Kemampuan Penunjang di Era Teknologi, Apa Saja?

"Ada kekosongan aturan, yang perlu dilengkapi agar seluruh petugas satu persepsi ketika menegakkan aturan. Karena itu, kami akan konsultasi sekaligus melaporkan persoalan ini ke Satgas Penanganan COVID-19 RI. Mudah-mudahan sebelum puncak mudik sudah ada jawaban," katanya.

Tokoh masyarakat Kepri, Rudy Chua, yang juga Koordinator Relawan COVID-19 Tanjungpinang, mengatakan, Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16/2022 belum lengkap, dan potensial menimbulkan permasalahan yang besar saat puncak mudik lebaran.

"Saya rasa ada keteledoran dalam menyusun naskah surat itu sehingga tidak lengkap. Mudah-mudahan segera dilengkapi," tuturnya.

Baca Juga: Biodata Arooj Aftab, Penyanyi Pakistan yang Raih Grammy Kategori 'Best Global Performance'

Warga yang berusia 7-17 tahun tidak dapat divaksinasi dosis ketiga (booster). Dalam beberapa hari ini, muncul banyak pertanyaan terkait syarat perjalanan dalam negeri bagi mereka. Mereka ingin divaksinasi penguat untuk menghindari tes antigen atau PCR, namun tidak diperbolehkan.

Sementara anak usia di bawah 6 tahun tidak perlu antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan dalam daerah, meski belum divaksinasi.

Padahal syarat perjalanan dalam daerah itu diberlakukan untuk mendorong orang agar divaksinasi dosis ketiga.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 April 2022: Pengacara Nino Sebut Elsa Tak Miliki Kesempatan untuk Bebas, Ini Alasannya

"Ini potensial menimbulkan kegaduhan menjelang Lebaran karena yang diatur anak usia di bawah 6 tahun dan orang yang berusia minimal 18 tahun. Kalau semangatnya menuju endemi, sebaiknya anak usia 7-17 yang sudah divaksinasi kedua sesuai aturan, tidak perlu tes antigen atau PCR ketika hendak ke luar daerah," ucap Rudy, yang juga anggota Komisi II DPRD Kepri.*


Editor : inilahkoran