Betulkah Rahmat Effendi Bangun Glamping "Pakai" Duit Camat dan ASN?
Wali Kota Nonaktif Bekasi, Rahmad Effendi, memiliki glamping, termasuk di Cisarua, Bogor. Betulkah dibangun pakai uang camat dan ASN?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jakarta - Wali Kota Nonaktif Bekasi, Rahmad Effendi, memiliki glamping, termasuk di Cisarua, Kabupaten Bogor. Betulkah dibangun pakai uang camat dan aparatur sipil negara (ASN).
Dugaan itulah yang kini ditelisik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menduga, Wali Kota Nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi, memerintahkan penarikan uang dari camat dan ASN Pemerintah Kota Bekasi untuk membangun glamour camping alias glamping itu atas nama pribadi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan untuk mengonfirmasi dugaan terhadap Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi tersebut.
Untuk itu, tim penyidik memeriksa sembilan saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa, 5 April 2022 itu.
Baca Juga: KPK Langsung Cecar LIma Kadis Pemkot Bekasi Terkait TPPU Rahmat Effendi
"Sembilan saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya perintah penarikan sejumlah uang oleh tersangka RE dari para camat dan ASN Pemkot Bekasi, Jawa Barat, untuk membangun glamour camping (glamping), yakni tempat pariwisata dengan tenda-tenda mewah. Diduga juga kepemilikan glamping tersebut atas nama pribadi RE," ujar Ali.
Sembilan saksi tersebut adalah Camat Bekasi Utara Zalaludin, Camat Bekasi Timur Widi Tiawarman, Camat Pondok Gede Nesan Sujana, Camat Bantar Gebang Asep Gunawan, Camat Mustikajaya Gutus Hermawan, dan Camat Jatiasih Mariana.
Berikutnya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bekasi Marisi, aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Kota Bekasi Dian Herdiana, dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Amsiah.
Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, KPK Kembali Tetapkan Rahmat Effendi Tersangka TPPU
Pada Senin (4/4), KPK menetapkan Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang sebelumnya juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.
KPK mengatakan setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh Rahmat Effendi sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.
KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Penyidik KPK Panggil Kepala Disbudpar Kabupaten Bogor, Ada Apa Ya?
Sebelumnya pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Mereka terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap
Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Sementara itu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Baca Juga: Masyarakat Puncak Dukung KPK, Kenakan Pasal TPPU Wali Kota Bekasi Non Aktif Pepen
Editor : inilahkoran


