Penyidik KPK Panggil Kepala Disbudpar Kabupaten Bogor, Ada Apa Ya?

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor, Deni Humaedi Alkasembawa, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Penyidik KPK Panggil Kepala Disbudpar Kabupaten Bogor, Ada Apa Ya?
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat ini KPK tengah mendalami aliran uang ke Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi dengan memeriksa delapan orang saksi.

INILAHKORAN, Jakarta - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor, Deni Humaedi Alkasembawa, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Ada apa?

Deni Humaedi Alkasembawa akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Wali Kota Nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.

Tidak dijelaskan KPK apa kaitan Deni Humaedi Alkasembawa dengan Rahmat Effendi. Yang jelas, menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dia dipanggil dalam kapasitas sebagai (mantan) Camat Cisarua.

Deni Humaedi Alkasembawa adalah satu dari enam saksi yang dipanggil penyidik KPK pada Senin, 28 Maret 2022 ini. Selain dia, ada pula tiga orang anak Rahmat Effendi, yakni Ramdhan Aditya, Ireynaldi Rizky, dan Irene Purbandari.

Baca Juga: Serombongan Anak Rahmat Effendi Dipanggil KPK, Ketiganya Petinggi PT AIR

Di luar itu, ada pula pejabat Pemkot Bekasi, yakni Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Aan Suhanda. KPK juga memanggil seorang pegawai negeri sipil, Engkos, untuk dimintai kesaksian.

Pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, 4 Tersangka Penyuap Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Segera Disidang

Sementara itu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.

Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Bekasi Non AKtif Rahmat Effendi

Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.

Lalu sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.

Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.

Baca Juga: KPK Dalami Pemotongan Dana ASN Pemkot Bekasi untuk Walikota Nonaktif Rahmat Effendi

Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin.***


Editor : inilahkoran