KPK Langsung Cecar LIma Kadis Pemkot Bekasi Terkait TPPU Rahmat Effendi
KPK langsung bergerak cepat lima orang Kadis Pemkot Bekasi dipanggil dan diperiksa sebagai saksi terkait aliran uang TPPU Rahmat Effendi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bekasi – Lima orang pejabat Pemkot Bekasi dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya terkait aliran uang dalam dugaan TPPU yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
KPK telah resmi mengumumkan Rahmat Effendi sebagai tersangka dalam duagaan kasus TPPU. Lima pejabat sekelas Kepaka Dinas (Kadis) pun langsung dimintai keterangannya oleh KPK.
"Hari ini, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tim penyidik akan memeriksa lima Kadis Pemkot Bekasi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU oleh tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin 4 April 2022.
Baca Juga: Herry Wirawan Akhirnya Divonis Hukuman Mati, JPU Kejati Jabar Menang Banding
Lima kadis tersebut adalah Kepala Dinas Bina Marga Kota Bekasi Arif Maulana, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Innayatullah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar.
Selain lima kadis tersebut, KPK juga memanggil enam saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Karto, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda.
Kemudian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi Abi Hurairoh, Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Kusnanto, serta Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia.
Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, KPK Kembali Tetapkan Rahmat Effendi Tersangka TPPU
KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka TPPU berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang sebelumnya juga menjeratnya sebagai tersangka.
Ali mengatakan, setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik KPK menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh Rahmat Effendi sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.
Tim penyidik KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul penerimaan uang yang diterimanya. (*)
Editor : inilahkoran


