Kekasih Indra Kenz dan Ayahnya Bakal Diperiksa Besok Sebagai Tersangka
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 14 April 2022.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 14 April 2022.
Sebelumnya, Vanessa Khong sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 8 Maret dan 5 April 2022.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan Vanessa dijerat Pasal terkait tindak pidana pencucian uang karena terbukti menerima sejumlah aliran dana dari Indra Kenz.
Baca Juga: Seol In Ah Tandatangani Kontrak dengan Agensi Kim Soo Hyun dan Seo Ye Ji
"Kalau sudah jadi tersangka, wajib didampingi pengacara," kata Whisnu.
Whisnu menjelaskan pihaknya akan menyerahkan kepada kewenangan penyidik Bareskrim terkait penahanan Vanessa Khong.
"Apakah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau berbuat tindak pidana lain, itu yang akan kita cek nanti hasil pemeriksaan," ujarnya.
Lebih lanjut, Whisnu menyarankan jika Vanessa keberatan dengan statusnya sebagai tersangka, maka kuasa hukumnya dapat mengajukan prapengadilan ke Pengadilan Negeri setempat.
Baca Juga: Mahasiswa Tagih Big Data Wacana 3 Periode, Luhut: Kamu Anak Muda, Gak Berhak Nuntut Saya
"Untuk pacar Indra Kent silahkan gugat kita di Pengadilan Negeri setempat. Silahkan diuji apakah keputusan penyidik sudah tepat atau belum," jelasnya.
Sebagai informasi, selain Vanessa Khong dan ayahnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim juga mentetapkan adik kandung Vanessa.
Terhadap ketiganya, polisi menyangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHPidana.***
Editor : inilahkoran


