Nataru, Tol di Jabar Batasi Kendaraan Berat

Selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar akan memberlakukan pembatasan kendaraan berat pada sejumlah jalan nasional dan tol di Jabar.

Nataru, Tol di Jabar Batasi Kendaraan Berat

INILAH, Bandung - Selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar akan memberlakukan pembatasan kendaraan berat pada sejumlah jalan nasional dan tol di Jabar. 

Hal itu seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2019 tentang pengaturan lalu lintas operasional mobil barang selama masa angkutan Nataru.

Kepala Dishub Jabar Hery Antasari mengatakan, pembatasan ini berlaku mulai mulai 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB hingga 21 Desember pukul 24.00 WIB di ruas jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi, jalan nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya, jalan tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, dan jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

"Pada 25 Desember pukul 00.00 sampai pukul 24.00 Jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Pada 31 Desember pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari pukul 24.00 WIB Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, jalan nasional Sukabumi-Ciawi," ujar Hery, Rabu (18/12/2019).

Adapun kendaraan berat yang dilarang melintas yakni truk sumbu tiga atau lebih. Selain itu, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan. 

"Dan mobil pengangkut tanah, pasir, batu dan bahan tambang,” imbuh Hery.

Pihaknya segera menentukan teknis pengawasan di lapangan dengan petugas kepolisian. Dia mengingatkan untuk pengusaha kendaraan berat untuk tidak melanggar pembatasan selama angkutan Nataru tersebut. 

“Yang jelas pada titik tertentu kita akan melakukan pengecekan,” ucapnya

Kendati demikian, pada tahun-tahun sebelumnya terdapat sejumlah kendaraan berat yang diperbolehkan melintas selama angkutan Nataru. Itu seperti kendaraan yang mengangkut logistik kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM). (Rianto Nurdiansyah)


Editor : Doni Ramdhani