NIK Jadi NPWP, Kenapa Harus Takut?
Kebijakan pemerintah menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi nomor identitas tunggal atau Single Identity Number (SIN) merupakan kebijakan yang bertujuan baik untuk negara dan bangsa kita. Jadi, kenapa harus takut?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Seorang ibu yang terbilang aktif dan cukup disegani di antara kami menghampiri saya dan berujar, “Bu Emma, ada apa lagi sih pemerintah ini, kok semua-semua dipajaki. Mosok sekarang katanya semua penduduk harus bayar pajak?” protesnya dalam sebuah arisan bulanan.
“Akh, gosip dari mana Bu?” selidikku sambil tersenyum.
.
“Bu Emma ini, pasti pura-pura gak tahu. Itu loh, katanya semua penduduk menjadi Wajib pajak, karena NIK otomatis menjadi NPWP. Itu artinya, semua penduduk menjadi Wajib pajak dan harus bayar pajak dong? Kok bisa sih, bagaimana dengan ibu rumah tangga seperti saya? Apa iya harus dipajaki juga. Bagi saya ini benar-benar tidak adil, iya kan ibu-ibu?”
Saya mengapresiasi dan bersyukur atas pertanyaan tersebut. Bagaimana tidak? Kebijakan pemerintah menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dengan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) menjadi nomor identitas tunggal atau Single Identity Number (SIN) telah menjadi obrolan ibu-ibu arisan.
Namun demikian, terdapat disinformasi yang disampaikan oleh ibu tadi yaitu bahwa semua penduduk Indonesia akan dipajaki paska pemberlakuan kebijakan tersebut.
Ketentuan umum yang menjadi dasar pemberlakuan NIK menjadi NPWP merupakan amanat UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 2 ayat 1a disebutkan bahwa NPWP bagi orang pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tujuannya adalah dengan menggabungkan NIK dan NPWP ini menjadi satu data tunggal, maka terjadi sinkronisasi dan validasi data Wajib pajak. Dengan data yang tersinkronisasi, akan memudahkan masyarakat dalam mengakses seluruh layanan perpajakan di masa yang akan datang.
Dengan perubahan ini, masyarakat hanya cukup mengingat NIK saja. Pemerintah juga akan lebih mudah dalam memberikan layanan kepada masyarakat, karena hanya dengan menggunakan NIK sebagai identitas tunggal bisa langsung terhubung ke dalam akses perpajakan. Begitupun masyarakat nantinya hanya perlu mengingat NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya tanpa perlu mengingat NPWP lagi.
Penghasilan Kena Pajak
Tidak semua penduduk Indonesia akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) meskipun NIK telah berlaku sebagai NPWP sejak 14 Juli 2022 sesuai PMK-112/PMK.03/2022.
Dalam ketentuan perpajakan menjelaskan bahwa Wajib pajak Orang Pribadi adalah mereka yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dan memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni jumlah penghasilan tertentu dari Wajib pajak Orang Pribadi yang dibebaskan dari pengenaan PPh, tergantung dengan status Wajib pajak dan jumlah tanggungannya. Untuk Wajib pajak orang pribadi sendiri (tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan (TK/0)), besaran PTKP-nya Rp 54 juta per tahun.
Dengan kata lain, PTKP ini sebagai dasar untuk penghitungan PPh. Jika penghasilan orang pribadi tidak melebihi PTKP, maka tidak ada PPh yang dikenakan kepadanya. Sebaliknya, jika penghasilannya melebihi PTKP, maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP itulah yang menjadi dasar penghitungan PPh (Penghasilan Kena Pajak). Artinya, mereka yang dikenakan pajak adalah orang yang penghasilannya di atas angka PTKP tersebut.
Pajak yang Berkeadilan
Demi mewujudkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, identitas tunggal berbasis NIK akan terintegrasi dengan seluruh akun penduduk, terutama yang terkait dengan layanan pemerintah. Dari sisi pemerintah, kebijakan NIK sebagai NPWP akan membantu pemerintah memperoleh informasi yang valid untuk mem-profiling Wajib pajak sehingga akan membuat pengawasan pajak menjadi lebih efektif.
Hal ini berkaitan dengan besaran pajak yang akan dikenakan kepada masing-masing Wajib pajak. Untuk diketahui, filosofi pengenaan pajak salah satunya menganut prinsip keadilan. Penduduk dengan penghasilan dan memiliki kemampuan ekonomi yang besar sudah seharusnya membayar pajak lebih besar, demikian pula sebaliknya. Penduduk yang memiliki penghasilan kecil, menanggung pajak yang kecil, bahkan bisa jadi tidak membayar pajak sama sekali (jika penghasilannya di bawah PTKP).
Selanjutnya, untuk menjadi Wajib pajak Orang Pribadi, seseorang harus terpenuhi syarat subyektif dan objektifnya. Salah satu syarat subyektif tersebut yaitu warga negara Indonesia, atau bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, sedangkan syarat objektinya adalah berpenghasilan.
Dalam kasus di atas, meskipun ibu-ibu tadi secara subyektif sudah memenuhi syarat sebagai Wajib pajak, namun apabila tidak memperoleh penghasilan, maka belum dikenakan keharusan untuk menjadi Wajib pajak.
Sekarang, kita tahu kebijakan NIK menjadi NPWP bertujuan baik untuk negara dan bangsa kita. Jadi, kenapa harus takut? (*)
Penulis
Emma Marlina
Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Sidoarjo Utara
Editor : Ghiok Riswoto

