NIK Jadi NPWP, Kenapa Harus Takut?

Kebijakan pemerintah menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi nomor identitas tunggal atau Single Identity Number (SIN) merupakan kebijakan yang bertujuan baik untuk negara dan bangsa kita. Jadi, kenapa harus takut?

NIK Jadi NPWP, Kenapa Harus Takut?
Emma Marlina ,Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Sidoarjo Utara

Seorang ibu yang terbilang aktif dan cukup disegani di antara kami menghampiri saya dan berujar, “Bu Emma, ada apa lagi sih pemerintah ini, kok semua-semua dipajaki. Mosok sekarang katanya semua penduduk harus bayar pajak?” protesnya dalam sebuah arisan bulanan.

“Akh, gosip dari mana Bu?” selidikku sambil tersenyum.
.
“Bu Emma ini, pasti pura-pura gak tahu. Itu loh, katanya semua penduduk menjadi wajib pajak, karena NIK otomatis menjadi NPWP. Itu artinya, semua penduduk menjadi wajib pajak dan harus bayar pajak dong? Kok bisa sih, bagaimana dengan ibu rumah tangga seperti saya? Apa iya harus dipajaki juga. Bagi saya ini benar-benar tidak adil, iya kan ibu-ibu?”

Saya mengapresiasi dan bersyukur atas pertanyaan tersebut. Bagaimana tidak? Kebijakan pemerintah menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi nomor identitas tunggal atau Single Identity Number (SIN) telah menjadi obrolan ibu-ibu arisan. 

Baca Juga : Melihat Dengan Duka Mendalam, Korban Gagal Ginjal dan Korban Kanjuruhan

Namun demikian, terdapat disinformasi yang disampaikan oleh ibu tadi yaitu bahwa semua penduduk Indonesia akan dipajaki paska pemberlakuan kebijakan tersebut.

Pentingnya NIK sebagai NPWP

Ketentuan umum yang menjadi dasar pemberlakuan NIK menjadi NPWP merupakan amanat UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 2 ayat 1a disebutkan bahwa NPWP bagi orang pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Baca Juga : Kiprah Alumni Berbudaya

Tujuannya adalah dengan menggabungkan NIK dan NPWP ini menjadi satu data tunggal, maka terjadi sinkronisasi dan validasi data wajib pajak. Dengan data yang tersinkronisasi, akan memudahkan masyarakat dalam mengakses seluruh layanan perpajakan di masa yang akan datang. 

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto