Nilai Ganti Rugi Pembangunan SUTET Tak Sesuai, Warga Desa Galagamba Lakukan Gugatan Hukum

Sejumlah warga Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon mengajukan gugatan ke PN Cirebon soal pembangunan SUTET PLN, Kamis.

Nilai Ganti Rugi Pembangunan SUTET Tak Sesuai, Warga Desa Galagamba Lakukan Gugatan Hukum
Kuasa hukum warga Bambang Medivit (kiri) saat mendampingi warga Desa Galagamba megajukan gugatan hukum ke PN Cirebon.

INILAHKORAN, Cirebon - Sejumlah warga Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon mengajukan gugatan ke PN Cirebon soal pembangunan SUTET PLN, Kamis 18 November 2021.

Pasalnya, ganti rugi buat warga terdampak dari pembangunan jaringan listrik bertegangan tinggi itu dinilai tidak sesuai.

“Kedatangan kami disini untuk mengajukan perkara soal ganti kerugian dari PLN ke warga di Galagamba dari pembangunan SUTET untuk jaringan indramayu-Mandirancan,” kata kuasa hukum warga, Bambang Medivit.

Baca Juga: Dituding Selewengkan Dana Kompensasi Sutet, Kuwu Buntet Dilaporkan

Dia menjelaskan, sebelumnya terdapat konsinyasi pada 2 dan 6 September 2021 di kantor PN Cirebon. Hal itu terkait soal besaran ganti rugi terhadap warga yang terdampak. Namun konsinyasi pun tidak menemukan titik terang karena dari hasil besaran itu, masyarakat merasa nilai ganti rugi dari pembangunan SUTET itu kurang berpihak pada warga.

Karena tidak berpihak pada warga, maka pihaknya melakukan upaya hukum dengan menggugat perbuatan melawan hukum terhadap pihak PLN, jasa penilaian publik, Gubernur Jawa Barat, Bupati Cirebon dan Kepala Desa Galagamba.

Halaman :


Editor : inilahkoran