Menang Gugatan di PTUN Bandung, Warga Sentul City Akhirnya Dapat Hak Atas Air

Sebanyak 51 warga Perumahan Sentul City akhirnya mendapatkan lagi sambungan airnya. Bahkan, ada yang tidak mendapatkannya selama 14 tahun.

Menang Gugatan di PTUN Bandung, Warga Sentul City Akhirnya Dapat Hak Atas Air
Sebanyak 51 orang warga Perumahan Sentul City akhirnya mendapatkan lagi sambungan airnya. Hak atas air itu bahkan ada yang tidak mendapatkannya selama 14 tahun pasca diputus sambungan.

INILAHKORAN, Babakan Madang - Sebanyak 51 orang warga Perumahan Sentul City akhirnya mendapatkan lagi sambungan airnya. Hak atas air itu bahkan ada yang tidak mendapatkannya selama 14 tahun pasca diputus PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) yang merupakan anak perusahaan PT Sentul City Tbk.

Disambungnya pipa jaringan air ke rumah warga Perumahan Sentul City tersebut merupakan konsekuensi dari menangnya gugatan warga ke Perumdam Tirta Kahuripan. Seperti diketahui, badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Bogor tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan register perkara Nomor 28/G/TF/2021/PTUN.BDG, tertanggal peringatan Hari Air Sedunia pada 22 Maret 2021 lalu.

"Alhamdulillah, sejak Selasa pekan kemarin, Perumdam Tirta Kahuripan akhirnya sudah menyambungkan pipa jaringan air ke 51 rumah warga Perumahan Sentul City yang pada Hari Air Sedunia menggugat BUMD tersebut ke PTUN Bandung," ujar Deni Erliana, warga Perumahan Sentul City kepada wartawan, Minggu 10 Oktober 2021.

Baca Juga: Komisi II DPRD Bogor Desak PDAM Ambil Alih SPAM Sentul City

Ia menambahkan, warga lain Epie Suryono merupakan warga yang pertama kali menggugat PT SGC atau PT Sentul City Tbk.

"Tahun 2007, Epie Suryono diputus jaringan langganan airnya oleh pihak PT Sentul City walaupun sudah membayar tagihan sebesar Rp1,4juta, mungkin karena menuntut sendirian ia dicueki. Kemarin, pas yang menggugat Perumdam Tirta Kahuripan itu sebanyak 51 orang, lalu Komite Warga Sentul City (KWSC) juga memenangkan gugatan di Mahkamah Agung hingga sistem pelayanan air minum (SPAM) beralih dari PT SGC ke Perumdam Tirta Kahuripan akhirnya warga mendapatkan haknya atas air sesuai pasal 33 UUD 1945," tambahnya.

Dia pun meminta Perumdam Tirta Kahuripan juga menyambungkan pipa jaringan air ke 500 rumah warga Perumahan Sentul City, sesuai hasil putusan majelis hakim PTUN Bandung.

"Sesuai hasil putusan majelis hakim PTUN Bandung, Perumdam Tirta Kahuripan mulai besok juga diwajibkan menyambungkan pipa jaringan air ke 500an rumah warga lainnnya di Perumahan Sentul City," pinta Deni.

Baca Juga: Belum Ambil Alih SPAM Sentul City, Ini Dalih PDAM Tirta Kahuripan

Ia menuturkan, ke depan Perumdam Tirta Kahuripan juga bisa memperluas pipa jaringan airnya ke rumah-rumah warga di luar Perumahan Sentul City, ia berharap semua warga negara Indonesia bisa mendapatkan hak yang sama.

"Selama ini, SPAM Sentul City hanya melayani warga Perumahan Sentul City, dan dengan diambilnya hak kelola SPAM tersebut oleh Perumdam Tirta Kahuripan maka warga sekitar pun bisa ikut menik.ari layanan air. Ini saatnya BUMD milik Kabupaten Bogor memperluas cakupan layanan air dan juga meningkatkan jumlah setoran pendapatan asli daerah (PAD) untuk Pemkab Bogor," tuturnya.

Baca Juga: Kemelut di Sentul City, Warga Gugat Keputusan MA

Deni mengungkapkan rasa senang warga Perumahan Sentul City setelah memenangkan gugatan ke Perumdam Tirta Kahuripan melalui PTUN Bandung, wanita berhijab ini kembali menegaskan bahwa kebutuhan air adalah hak hidup, dimana ia sendiri, sudah 4 tahun tidak mendapatkan hak air itu.

"Pasca diputusnya jaringan langganan air saya pada 2017 lalu, kami memaksakan diri untuk memasang sumur yang awalnya tidak diperbolehkan oleh pihak PT Sentul City Tbk, namun karena saya membuat sumur di halaman rumah yang sudah saya beli secara lunas maka mereka tidak bisa bertindak lebih jauh. Sambungan air dari Perumdam Tirta Kahuripan ini suatu kebutuhan, karena tidak semua rumah memiliki sumber air di lahan rumahnya. Dari biaya, kami akui itu lebih murah air sumur karena biaya langganan air kami bisa Rp300 ribuan per bulan," ungkap Deni.***(reza zurifwan)


Editor : inilahkoran