INILAH, Cibinong – Paguyuban Warga Sentul City (PWSC) resmi melakukan gugatan perlawanan pihak ketiga (derden vercet) terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai larangan penarikan biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (PBPL) oleh PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) ke kawasan atau perumahan Sentul City.
Kuasa hukum PWSC Edi Prayitno menuturkan kliennya menggugat keputusan MA karena tidak merasa pernah berseteru dengan PT SGC. PWSC yang jumlah anggotanya dominan yaitu 6.300 kepala keluarga juga bukanlah merupakan bagian dari Komite Warga Sentul City (KWSC) hingga PWSC merasa dirugikan akibat keputusan MA tersebut.
“Semua warga sebenarnya sudah menyepakati sudah terikat perjanjian bahwa kami akan tunduk dalam tata tertib dan membayar pengelolaan lingkungan dan dengan adanya keputusan MA kami merasa terganggu hingga kami melakukan gugatan perlawanan pihak ketiga kepada keputusan tersebut berikut pihak yang berseteru sebelumnya,” tutur Edi kepada wartawan, Selasa (2/4)
Dia menuturkan selama ini kedua pihak PT SGC dan PT Sentul City selalu berperkara dengan KWSC yang tentunya berdampak terhadap PWSC terkait palayanan air dan lain sebagainya
Sementara dari awal penjualan rumah itu, kata dia, pihak pengembang telah berkomitmen untuk memelihara lingkungan itu dengan konsep Township Management baik dari PT SGC atau Sentul City.
“Ini hak pelayanan kita bagaimana hingga kia menguji kasus ini di PN Cibinong untuk menjadi pertimbangan lagi bagi hakim di MA hinga keputusan sebelumnya ditunda atau ada keputusan yang lebih baik lagi,” tuturnya.