Nurhayati Punya Sinyal Bebas dari Mahfud MD, Begini Respon Kejati Jabar
Menkopolhukam Mahfud MD, menyebutkan jika Nurhayati, tersangka dalam kasus pengelolaan keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon,
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Menkopolhukam Mahfud MD, menyebutkan jika Nurhayati, tersangka dalam kasus pengelolaan keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, dapat terlepas dari statusnya sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan dalam akun media sosialnya. Mahfud menuliskan, status tersangka Nurhayati tidak dapat dilanjutkan.
"Terkait dengan dijadikannya, Nurhayati sebagai tersangka, setelah melaporkan korupsi atasannya (kades), maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kemenpolhukam. Polhukam telah berkordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan Insyallah status tersangka tidak dilanjutkan, tinggal formula yuridisnya," kata Mahfud dalam akun Twitter-nya, yang diunggah pada 27 Februari 2022.
Baca Juga: ASN Harus Memadukan Infrastruktur dan Kultur
Menanggapi itu, KasiPenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan dirinya belum dapat memberikan komentar atas cuitan Mahfud.
"Saya belum bisa berkomentar," ucap Dodi, saat dihubungi via ponselnya, Senin (28/2/2022).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Jabar tengah melakukan Eksaminasi.
Eksaminasi sendiri ialah pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim). Eksaminasi sering disebut dengan legal annotation, yaitu pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa.
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 28 Februari 2022: Andin Akan Hadapi Nino, Al Atur Strategi Baru agar Menang di Pengadilan
"Kejati Jabar menyampaikan bahwa terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Citemu Kab. Cirebon dengan tersangka berinisial N selaku bendahara desa dilakukan eksaminasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, saat menggelar konferensi pers, pada Sabtu (26/2/2022).
Dodi mengatakan, hasil pemeriksaan nanti akan disampaikan ke publik, guna evaluasi penanganan kasus. "Hasil eksaminasi ini akan disampaikan secepatnya untuk menentukan evaluasi dalam penanganan perkara tersebut ke depan," ungkapnya. (Caesar Yudistira)***
Editor : inilahkoran


