OJK Serahkan Temuan Aset Dana Syariah ke Bareskrim

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan hasil identifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender PT Dana Syariah Indonesia

OJK Serahkan Temuan Aset Dana Syariah ke Bareskrim
KELAPA: Sejumlah truk mengangkut buah kelapa untuk dimasukkan ke dalam pabrik PT Natural Indococonut Organik (NICO) di Desa Kupa-Kupa Tobelo Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Jumat (1/8).

INILAH, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan hasil identifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada periode Februari sampai Mei 2026.

"Langkah itu sebagai bagian dari dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Rabu (22/7).

Agus memastikan OJK terus mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT DSI, yaitu melalui pelaksanaan pemeriksaan khusus yang berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dengan menggunakan dana lender.

“Pemeriksaan khusus dilakukan untuk menelusuri aliran dana lender serta mengidentifikasi aset PT DSI, pemegang saham dan pengurus PT DSI, serta pihak-pihak terafiliasi yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender,” ujar Agus.

Dalam rangka memperkuat pembuktian, Agus menjelaskan bahwa OJK telah meminta keterangan kepada 32 pihak yang terdiri atas pemegang saham, pengurus, dan pegawai PT DSI, serta pihak terkait lainnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus itu, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender PT DSI,” ujar Agus.

Adapun, pemeriksaan khusus itu merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan pengawasan yang sebelumnya telah dilakukan OJK terhadap PT DSI, di antaranya : Melakukan pemeriksaan langsung pada Agustus hingga September 2025, melakukan laporan kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025 atas dugaan penyalahgunaan dana lender.

Setelah itu, Mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha pada 15 Oktober 2025 serta  memfasilitasi beberapa kali pertemuan antara perwakilan lender dan PT DSI.

Setelah itu, OJK menetapkan status pengawasan khusus pada 2 Desember 2025 dan kemudian menerbitkan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah pada 10 Desember 2025.

OJK juga melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik yang melakukan audit atas laporan keuangan tahunan PT DSI.

Agus memastikan OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rangka mendukung proses penegakan hukum serta mengoptimalkan penyelesaian dana lender PT DSI.

“OJK berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten guna melindungi kepentingan konsumen, mendukung penegakan hukum, dan menjaga integritas sektor jasa keuangan,” ujar Agus.


Editor : Inilahkoran