Ojol vs Debt Collector Berujung Penusukan
Seorang driver ojek online (Ojol) bernama Dedi Supriyadi mengalami luka tusuk setelah ia mempertahankan motornya saat hendak ditarik oleh debt collector.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Seorang driver ojek online (Ojol) bernama Dedi Supriyadi mengalami luka tusuk setelah ia mempertahankan motornya saat hendak ditarik oleh debt collector. Dedi pun harus menjalani perawatan, akibat penusukan tersebut.
Kejadian yang menimpa sopir Ojol bernama Dedi tersebut, terjadi pada 24 September 2022. Saat itu, dirinya tengah mengemudikan kendaraan roda empat. Saat melintas di kawasan Kecamatan Bojong Loa Kaler, korban dihentikan oleh para debt collector, yang berjumlah lebih dari dua orang.
Dedi saat itu, diminta untuk menyerahkan kendaraan yang dibawanya, karena menunggak pembayaran. Namun Dedi enggan memberikan, dan terjadilah adu argumen antara Dedi dan para penagih tersebut.
"Mereka saling adu mulut, nah saat itu, salah satu debt collector, menusukan senjata tajamnya ke bagian punggung korban. Selanjutnya korban ini dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” kata Kapolsek Bojongloa Kaler Kompol Aam Hadian di Mapolsek Bojongloa Kaler, Kamis 6 Oktober 2022.
Mendapati korban dalam kondisi terluka, para pelaku langsung meninggalkan korban. Korban berhasil diselamatkan dan di bawa ke Rumah Sakit, oleh warga yang melihat kondisi korban.
Polisi pun langsung bergerak, melakukan pengecekan terhadap korban. Setelah korban dapat dimintai keterangan, Unit Reskrim dari Polsek Bojong Loa Kaler langsung lakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Dari empat penarik mobil Dedi, polisi berhasil amankan satu orang. Tiga lainnya dalam pengejaran.
"Kita sudah amankan satu orang, berinisial J. Saat ini kita masih pengembangan untuk tangkap pelaku lainnya," kata Kapolsek.
Terhadap pelaku J, polisi terapkan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun bui.
"Untuk pelaku lainnya, kita sudah masukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkasnya. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

