Ombudsman Ungkap Akar Kisruh SPMB Jabar, Soroti Lemahnya Sosialisasi Disdik

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menilai, polemik yang mewarnai pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jabar 2026.

Ombudsman Ungkap Akar Kisruh SPMB Jabar, Soroti Lemahnya Sosialisasi Disdik
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID - ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menilai, polemik yang mewarnai pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jabar 2026 lebih banyak dipicu akibat minimnya sosialisasi dan kurang optimalnya pelayanan informasi kepada masyarakat. 

Sementara terkait sistem yang mengunci pilihan sekolah bagi calon murid kategori Desil 1, Ombudsman menyatakan masih dapat menerima penjelasan yang diberikan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat.

Kesimpulan tersebut diperoleh, setelah Ombudsman melakukan klarifikasi langsung dengan Disdik Jabar menyusul berbagai laporan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB dan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jabar, Fitri Agustine mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Disdik Jabar pada 23 Juni 2026 lalu, untuk meminta penjelasan mengenai sejumlah persoalan yang dikeluhkan masyarakat, termasuk kebijakan penguncian pilihan sekolah bagi peserta dari kelompok Desil 1.

"Adapun kami ke sana itu kan memang terkait SPMB ya permasalahannya. Salah satunya yang kami tanyakan permasalahan yang siswa itu memilihnya kan di PCMB itu kan afirmasi, kemudian kenapa langsung dikunci begitu ya," ungkap Fitri, Kamis (25/6/2026).

Dalam penjelasannya kepada Ombudsman, Disdik Jabar menyebut peserta kategori Desil 1 secara otomatis diarahkan ke jalur afirmasi karena masuk kelompok penerima bantuan pendidikan yang dibiayai APBD. Sistem kemudian menempatkan mereka ke sekolah terdekat sesuai kuota yang tersedia.

"Jadi jawabannya, Desil 1 itu memang didistribusikan ke sekolah terdekat, sesuai kuota dengan hak beasiswa dari APBD. Sehingga di aplikasi dikunci, hanya bisa memilih jalur afirmasi. Nah, itu kan terdeteksi tuh sama aplikasinya, bahwa memang kalau Desil 1 tuh langsung dikunci. Apabila tidak mengambil hak beasiswa, maka bisa dibukakan kunciannya setelah melaporkan ke sekolah tujuan. Jawaban dari pihak Disdik seperti itu begitu," paparnya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Ombudsman menilai kebijakan penguncian tidak serta-merta merugikan peserta didik, karena hak memperoleh pendidikan tetap terjamin melalui jalur afirmasi yang disediakan pemerintah.

"Sejauh ini kalau untuk yang aduan dari masyarakatnya gitu ya, yang masyarakat yang kami terima terkait yang mengapa kemudian dia Desil 1 kemudian dikunci, dia tidak bisa menerima di tahapan berikutnya, itu masih bisa kami terima. Ombudsman bisa menerima jawaban tersebut begitu. Dan kami rasa justru tidak dirugikan ya dari pihak siswanya," ujarnya.

Meski menerima argumentasi Disdik Jabar terkait mekanisme sistem, Ombudsman menilai persoalan terbesar justru muncul karena informasi yang diterima masyarakat tidak utuh. Banyak orang tua maupun calon murid yang tidak memahami alasan penguncian sistem maupun prosedur yang harus ditempuh apabila ingin keluar dari skema afirmasi.

"Hanya saja, sosialisasi ataupun informasinya memang itu yang kami sayangkan dari pihak Dinas Pendidikan. Jadi tidak semuanya paham, tidak semuanya juga mengerti, kemudian juga dari pihak di sekolah terkaitnya begitu ya, istilahnya operator-operatornya menjelaskan juga tidak secara jelas begitu. Itu yang membuat kisruh begitu ya," tegasnya.

Sebab itu, Ombudsman meminta Disdik Jabar menjadikan persoalan komunikasi publik sebagai bahan evaluasi utama. Informasi mengenai mekanisme SPMB dinilai harus tersampaikan secara jelas, seragam, dan mudah dipahami sejak awal proses pendaftaran.

"Iya sosialisasi, informasi yang harus jelas, yang harus dipahami oleh setiap siswa calon-calon siswa begitu dan juga orang tua siswanya. Karena kan pasti biasanya siswa itu dibantu oleh orang tua untuk mendaftarkan begitu. Nah, ini yang harus menjadi pelajaran di apa SPMB berikutnya begitu," katanya.

Selain menerima laporan masyarakat terkait jalur afirmasi, Ombudsman juga masih mendalami aduan yang disampaikan Perkumpulan Pemerhati Pendidikan Indonesia (P3I). Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi, termasuk keterlambatan layanan digital selama pelaksanaan SPMB.

"Yang dari P3I kan itu membawa beberapa pelapor ya terkait misalkan penundaan berlarut proses pelayanan digital. Nah itu pun kami sampaikan bahwa memang ada beberapa hal ya yang menjadi temuan kami, seperti contohnya scoring nilai di dalam aplikasi yang baru ada pada tahap satu, seharusnya ada di tahap pemetaan," ungkapnya.

Ombudsman juga menemukan persoalan pada aspek pelayanan pengaduan. Menurut laporan yang diterima, jumlah petugas yang menangani keluhan masyarakat dinilai tidak memadai sehingga respons terhadap aduan berjalan lambat.

"Kemudian juga disampaikan bahwa P3I itu katanya tidak memberikan pelayanan petugas atau instansi menolak mengabaikan sehingga pengaduan-pengaduan itu kayaknya hanya dilayani dua orang sehingga kurang kompeten. Ini juga kami minta bahwa dari pihak Dinas Pendidikan nanti pada saat mau melakukan SPMB, petugasnya memang harus sudah kompeten, tahu lah istilahnya SOP-nya seperti apa," ujarnya.

Fitri menegaskan, pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kesiapan sistem, sumber daya manusia, hingga mekanisme pelayanan publik agar persoalan serupa tidak terulang pada pelaksanaan SPMB mendatang.

"Jadi memang dari tahap perencanaan dan persiapan juga mereka harus sudah siap pada saat nanti kalau SPMB di tahun berikutnya," tuturnya.

Menjelang pembukaan SPMB tahap kedua, Ombudsman meminta Disdik Jabar dan Kantor Cabang Dinas (KCD) memperkuat respons terhadap pengaduan masyarakat agar setiap keluhan dapat ditangani secara cepat dan transparan.

"Nah ini kan mau tahap dua, kami minta setidaknya sudah siap untuk nanti kalau misalnya ada pengaduan-pengaduan harus segera ditindaklanjuti, harus segera langsung diinformasikan begitu kepada siswa ataupun orang tua siswa begitu," tandasnya. ***


Editor : JakaPermana