Sikap Kami: Mahalnya Cipta Kerja

UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadikan regulasi berbiaya mahal di Indonesia. Daerah-daerah harus ikut bayar.

Sikap Kami: Mahalnya Cipta Kerja
Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah), Aswanto (kiri) dan Saldi Isra (kanan) memimpin sidang Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/8/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pihak pemohon. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. *** Local Caption ***

INILAHKORAN, Bandung- Tak terbantahkan, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjelma menjadi regulasi berbiaya mahal di Indonesia. Daerah-daerah harus ikut merogoh kocek karenanya. Soal manfaat, tentu masih bisa diperdebatkan.

Kenapa? Karena seluruh regulasi tingkat daerah kini harus diselaraskan dengan Omnibus Law itu. Mulai dari peratuan daerah hingga peraturan kepala daerah. Acuannya satu itu: UU Cipta Kerja.

Satu contoh saja. Kota Bogor harus melakuka revisi terhadap 42 perda. Beragam isinya. Salah satu dan yang utama adalah hal-hal yang menyangkut kemudahan investasi.

Baca Juga: Sikap Kami: PON Salah Arah

Revisi perda –harus pula dilakukan dalam waktu secepat-cepatnya, sungguh menyita konsentrasi. Dia tak hanya menyita waktu, tapi juga pikiran, dan tentu saja anggaran.

Berapakah biaya membuat perda? Masing-masing punya kalkulasinya. Rata-rata pembuatan satu perda di DI Yogyakarta pada 2013 senilai Rp500 juta. Di Kota Batam, tahun 2020, biayanya Rp480 juta.

Bagaimana dengan revisi perda? Mungkin saja tak sebesar itu. Tapi, jelas berongkos. Dia perlu naskah akademik. Analisa hukum. Dan sejumlah tetek-bengek lainnya. Lebih dai itu, revisi perda harus dituntaskan lewat rapat-rapat di parlemen.

Katakanlah jika revisi perda membutuhkan anggaran separuh saja dari pembuatan perda murni, angkanya bisa mencapai Rp200-250 juta. Maka, Kota Bogor bisa saja butuh Rp8,4 miliar. Lumayan.

Tapi menjadi begitu besar jika seluruh kabupaten/kota/provinsi di Indonesia melakukannya. Ada 516 kabupaten/kota dan 33 provinsi. Artinya, hitung kasar saja butuh Rp4,6 triliun. Hebat, terutama di tengah kondisi keuangan negara, provinsi, kabupaten, dan kota, yang saat ini sedang tertatih-tatih.

Baca Juga: Sikap Kami: Nonton di Bioskop Cirebon

Itu baru biaya revisi regulasi. Belum lagi ekses-ekses yang mungkin lahir dari regulasi baru tersebut. Angkanya takkan ternilai. Tentang ancaman keselamatan lingkungan.Tentang perlindungan terhadap masyarakat adat. Tentang yang lain-lainnya.

Padahal, tidak pula kita memiliki keyakinan UU Cipta Kerja itu akan utuh dan tak mengalami revisi pula. Kenapa begitu? Sejak awal, proses pembuatannya sudah memicu masalah. Dia ditetapkan di tengah penyelenggara negara yang menutup kuping terhadap suara-suara rakyatnya. Sangat mungkin terjadi perubahan-perubahan, revisi, penyesuaian. Sangat dinamis.

Baca Juga: Sikap Kami: Karena Kita Bukan Wapres

Tapi, begitulah kelakuan kita bernegara saat ini. Penyelenggara negara terlalu bernafsu dengan kebenarannya sendiri. Dalam konteks ini, nafsu mereka adalah ihwal investasi. ‘Tuhan’ mereka investasi. Karena itu, karpet merah harus disediakan untuk investor. (*)


Editor : inilahkoran