Optimalisasi PAD, Pemkab Bandung Bentuk Satgas Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Bupati Bandung Dadang Supriatna membentuk satuan tugas (Satgas) Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha Kabupaten Bandung. 

Optimalisasi PAD, Pemkab Bandung Bentuk Satgas Penyelenggaraan Bangunan Gedung
"Kami meminta bantuan, saran dan pendapat kepada jajaran Forkompinda terkait akan dibentuknya Satgas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha di Kabupaten Bandung," kata Dadang, Kamis 23 Januari 2025.

INILAHKORAN, Soreang - Bupati Bandung Dadang Supriatna membentuk satuan tugas (Satgas) Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha Kabupaten Bandung. 

"Kami meminta bantuan, saran dan pendapat kepada jajaran Forkompinda terkait akan dibentuknya Satgas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha di Kabupaten Bandung," kata Dadang, Kamis 23 Januari 2025.

Dikatakan Dadang, Satgas ini dibentuk dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menindaklanjuti rekomendari dari BPK RI tahun 2024, terkait audit pendapatan dari sektor pajak dan retribusi. 

Khususnya potensi penerimaan retribusi dari bangunan yang belum memiliki Perijinan Bangunan Gedung (PBG) yang potensinya mencapai Rp695 juta dan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) tahun 2023 sebesar Rp22,6 miliar.

"Karena itu diperlukan dibentuknya Satgas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha ini, yang unsur di dalamnya tidak hanya dari inetrnal OPD Pemkab Bandung, tapi juga dari eksternal kalangan TNI-Polri," ujarnya.

Dadang menyatakan pihaknya ingin serius dalam pembentukan satgas ini demi menggali berbagai potensi PAD untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

"Apalagi Satgas ini dibentuk sudah ada dasar hukumnya, salah satunya Peda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah," katanya.

Satgas ini nantinya melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam hal pengumpulan atau inventarisir data, monitoring, evaluasi, pemberian rekomendasi sanksi, serta koordinasi dan penertiban pelanggaran perizinan.


Editor : Doni Ramdhani