Organisasi Profesi Kesehatan Bogor Raya Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Organisasi Profesi Kesehatan Bogor Raya baik itu IDI, PDGI, PPNI, IBI, PATELKI, IAI, PERSAGI, PTGMI, IAKMI,PROKAMI dan ASKLIN kompak menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan atau Omnibuslaw yang merupakan inisiatif DPR-RI.

Organisasi Profesi Kesehatan Bogor Raya Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Organisasi Profesi Kesehatan Bogor Raya baik itu IDI, PDGI, PPNI, IBI, PATELKI, IAI, PERSAGI, PTGMI, IAKMI,PROKAMI dan ASKLIN kompak menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan atau Omnibuslaw yang merupakan inisiatif DPR-RI./Reza Zurifwan
INILAHKORAN, Bogor-Organisasi Profesi Kesehatan Bogor Raya baik itu IDI, PDGI, PPNI, IBI, PATELKI, IAI, PERSAGI, PTGMI, IAKMI,PROKAMI dan ASKLIN kompak menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan atau Omnibuslaw yang merupakan inisiatif DPR-RI.
Hal itu, dengan RUU Kesehatan tersebut, baik organisasi profesi kesehatan maupun masyarakat umumnya dikatakan bakal mengalami kerugian.
"Dengan bakal terbitnya RUU Kesehatan tersebut bakal menghilangkan delapan Undang-Undang (UU) lain yang sebelumnya ada dan sudah berjalan dengan baik, lalu bila organisasi seperti IDI tidak punya hak monitor, evaluasi dan kontrol mutu maka masyarakat dirugikan karena terjadinya penurunan kualitas layanan," kata Ketua Pengurus Cabang IDI Kabupaten Bogor Kornadi kepada wartawan, Selasa, (22/11/2022).
Senada dengan Kornadi, Ketua Pengurus Cabang IBI Kabupaten Bogor Ade Karnita menjelaskan RUU Keseharan Omnibus Law bakal mengkebiri organisasi profesi kesehatan.
"Organisasi profesi kesehatan itu tidak hanya memonitor, mengevaluasi dan mengontrol mutu layanan, salah satunya melalui penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR),   tetapi juga terus mengupdate keilmuan dan kemampuan para anggota yaitu Bidan. Ingar ilmu kedokteran, kebidanan, keperawatan dan lainnya terus berkembang," jelas Ade Kornita.   
Ketua DPD PPNI Kabupaten Bogor Jajat Sudrajat menuturkan harusnya pemerintah pusat membuat RUU penanganan penyebaran wabah, dibanding menggantu UU yang sudah berjalan dengan baik.
"UU tentang keperawatan yang mengatur hulu hingga hilir sudah ada sejak Tahun 2014, dan baru ada turunan aturan di Tahun 2019. Kalau terbit RUU Kesehatan Omnibus Law itu terbit, maka kita mulai lagi dari nol hingga pasti mengganggu kepastian hukunmnya. Seharusnya, kita belajar dari pandemi Covid-19 yang penanganannya tidak diatue dengan cermat, hingga saya melihat harusnya pemerintah pusat menerbitkan UU baru tentang penanganan wabah," tutur Jajat Sudrajat.
Jajat menjelaskan, apabila pernyataan sikap pada hari ini tidak didengar DPR RI maupun pemerintah pusat, jajarannya siap turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi.
"UU Keperawatan itu lahir di jalan, karena kami waktu itu melakukan desakan melalui aksi unjuk rasa. Kami akan konsisten dan kalau diperlukan, PPNI dan organisasi profesi kesehatan lainnya siap turun ke jalanan," jelas Jajat. (Reza Zurifwan)***


Editor : JakaPermana