OTT Bupati Pekalongan, KPK Sita Kendaraan dan Bukti Elektronik
Dalam operasi yang digelar Selasa tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan dan perangkat elektronik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan.
Dalam operasi yang digelar Selasa tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan dan perangkat elektronik.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kendaraan yang diamankan menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara ini. Selain itu, tim penyidik juga menyita bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Tengah tersebut.
Dugaan Pengondisian Proyek Outsourcing
KPK mengungkapkan bahwa OTT terhadap Fadia Arafiq berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pada sektor tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Menurut Budi, pengadaan tersebut diduga tidak berjalan secara transparan. Penyidik mencurigai adanya pengondisian dalam proses lelang atau penunjukan penyedia jasa, sehingga hanya perusahaan tertentu yang berpeluang memenangkan proyek.
“Pengadaan tenaga alih daya diduga diatur sedemikian rupa, sehingga vendor tertentu yang bisa masuk dan ditetapkan sebagai pemenang,” jelasnya di Gedung Juang KPK, Jakarta.
Kasus ini disebut melibatkan beberapa dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan, yang saat ini masih dalam pendalaman oleh penyidik.
KPK Dalami Peran Para Pihak
Sejumlah pihak turut diamankan dalam OTT tersebut dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Langkah penyitaan kendaraan dan bukti elektronik menjadi bagian penting dalam menguatkan konstruksi perkara. Data digital yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut guna menelusuri aliran dana maupun komunikasi yang berkaitan dengan proyek outsourcing tersebut.
Editor : Firda Rachmawati

