Pakar Hukum Sebut Kim Soo Hyun Tidak Bisa Didenda Sebesar Rp68,9 M oleh Pengiklan, Kenapa?
Pakar hukum beberkan alasan mengapa Kim Soo Hyun tidak bisa didenda Rp68,9 miliar oleh perusahaan pengiklan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Saat ini aktor Kim Soo Hyun harus menghadapi gugatan hingga Denda Rp68,9 miliar oleh perusahaan iklan yang ingin memutuskan kontrak.
Dalam video yang diunggah baru-baru ini di kanal YouTube Entertainment President Lee Jin Ho, berjudul 'Apakah Kim Soo-hyun Sudah Tamat…? Digugat Sebesar ₩5,8 Miliar KRW (Rp68,9 miliar) oleh Pengiklan—Siapa yang Akan Membayar?', Kim Kyung Nam, seorang pengacara dari firma Hukum For You , membedah situasi tersebut.
Gugatan tersebut bermula dari tuduhan bahwa Kim Soo Hyun berkencan dengan mendiang aktris Kim Sae Ron saat dia masih di bawah umur.
Pengacara Kim Kyung Nam menjelaskan bahwa meskipun klaim tersebut telah memicu perdebatan etika, klaim tersebut kemungkinan tidak memenuhi ambang batas Hukum untuk pelanggaran kontrak atau tanggung jawab finansial.
“Bahkan jika hubungan itu terjadi, penting untuk dicatat bahwa berdasarkan Hukum Korea saat itu, hanya hubungan seksual dengan anak di bawah umur 13 tahun yang dikriminalisasi,” jelasnya.
"Tidak cukup hanya mengatakan ada kontroversi publik," tegas Kim. "Anda harus menunjukkan bahwa kampanye iklan tersebut berdampak negatif secara terukur dan bahwa Kim Soo Hyun bertindak dengan sengaja atau lalai. Beban pembuktian ada di tangan Pengiklan."
“Jika hubungan tersebut dimulai setelah keduanya dewasa pada tahun 2019 dan skandal tersebut mencuat jauh setelahnya, maka masalah sebenarnya terletak pada mereka yang menyebarkan klaim yang belum diverifikasi, bukan Kim Soo Hyun sendiri," terangnya.
Di tengah spekulasi bahwa keluarga Kim Sae Ron atau kepala Institut Penelitian Garo Sero Kim Se-ui mungkin telah menyebarkan tuduhan tersebut, Kim Kyung Nam mencatat bahwa jika klaim kencan tersebut terbukti salah atau dibesar-besarkan, pihak-pihak tersebut dapat menghadapi pencemaran nama baik atau tanggung jawab sendiri.
Pengacara tersebut menyimpulkan dengan menegaskan kembali pendapat hukumnya:
“Kecuali ada bukti yang jelas dan dapat diterima pengadilan bahwa Kim Soo Hyun secara sadar terlibat dalam hubungan yang melanggar standar Hukum atau kontrak, kecil kemungkinan ia akan dipaksa membayar ganti rugi sebesar ₩5,8 miliar KRW.”
Sementara publik menunggu kejelasan lebih lanjut, tim Hukum Kim Soo Hyun tetap bungkam, dan beban pembuktian kini beralih kepada Pengiklan dan mereka yang berada di balik tuduhan awal.***
Editor : Irma Nurfajri


