Panduan Lengkap Cara Daftar SPMB Jatim 2025 untuk Jenjang SMA dan SMK
Pendaftaran SPMB Jatim 2025 untuk jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi hasil lomba jenjang SMA-SMK telah dibuka pada 16-17 Juni.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Simak panduan lengkap cara mendaftar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur (Jatim) 2025.
Pendaftaran SPMB Jatim 2025 untuk jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi hasil lomba jenjang SMA-SMK telah dibuka pada 16-17 Juni.
Sementara, pendaftaran untuk jenjang SMA jalur nilai prestasi dibuka pada 22-23 Juni, jenjang SMA-SMK jalur domisili dibuka pada 26-27 Juni, dan jenjang SMK jalur nilai prestasi dibuka pada 2-3 Juli.
Cara Daftar SPMB Jatim 2025
SPMB Jatim 2025 bisa diakses secara online melalui situs resmi spmbjatim.net. Bagi calon siswa SMA/SMK di Jawa Timur, berikut adalah panduan lengkap mengenai tahapan pendaftaran, jadwal, serta dokumen yang perlu dipersiapkan.
Pra-Pendaftaran dan Pengambilan PIN
Pra-pendaftaran dimulai dengan input nilai rapor oleh pihak sekolah pada 19–24 Mei 2025. Setelah itu, siswa dapat melakukan pengambilan PIN pada 2–13 Juni 2025 melalui laman resmi SPMB.
Langkah-langkah pengambilan PIN:
-
Masuk ke laman spmbjatim.net, pilih menu “Pra‑Pendaftaran → Pengambilan PIN”.
-
Login menggunakan NISN, NPSN, tanggal lahir, dan tanggal terbit KK/SKD.
-
Lengkapi data diri dan titik domisili.
-
Datangi sekolah terdekat untuk verifikasi berkas dan tanda tangan formulir.
-
PIN akan tersedia untuk diunduh dalam waktu 1 hari kerja.
Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Berikut adalah persyaratan umum untuk seluruh jalur:
-
Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025.
-
Lulusan SMP/MTs atau sederajat.
-
Berdomisili di Jawa Timur (terbukti lewat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran atau menggunakan surat keterangan domisili).
-
Tidak sedang aktif di SMA/SMK manapun.
Persyaratan tambahan berdasarkan jalur:
-
Afirmasi: Kartu KIP, PKH, BPNT, atau surat keterangan orang tua sebagai buruh/disabilitas.
-
Mutasi: Surat tugas orang tua dari instansi terkait.
-
Prestasi lomba: Sertifikat perlombaan akademik/non-akademik tingkat minimal kabupaten/kota.
-
Prestasi akademik: Data nilai rapor semester 1–5.
-
SMK tertentu: Surat keterangan sehat atau hasil tes kesehatan.
Editor : Firda Rachmawati

