Para Buruh Kecam Kebijakan Baru Jaminan Hari Tua

Dalam aturan baru itu, persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), yang baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.

Para Buruh Kecam Kebijakan Baru Jaminan Hari Tua
Aturan Baru BPJSTK Trending Twitter, Jaminan Hari Tua Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

INILAHKORAN, Bandung - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) kecewa dan mengecam terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan baru itu, persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), yang baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.

“JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri! Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik Pemerintah," tegas Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Sabda Pranawa Djati dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 11 Februari 2022.

Baca Juga: Pengamat : Besaran Gaji Ade Yasin Tak Jadi Jaminan Modal Maju di Pilkada

Lanjut Sabda, di Tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan baru. Seharusnya dana JHT bisa dipergunakan untuk modal usaha. Maraknya PHK massal dan penutupan usaha di berbagai sektor, adalah kegagalan Pemerintah untuk bisa memberikan jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi rakyat Indonesia.

"Janganlah kemudian, sudah gagal memberikan jaminan pekerjaan dan penghasilan yang layak, Pemerintah malah menerbitkan peraturan yang mempersulit pekerja untuk bisa mendapatkan hak atas dana yang sesungguhnya menjadi milik pekerja," ucap Sabda.

Menurut Sabda, komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2 persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Baca Juga: Eko Yuli: Tunjangan Hari Tua Bagi Atlet Belum Tercapai

Maka pemerintah jangan semena-mena menahan hak pekerja! Karena faktanya, banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya, yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja.

"Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya," terang Sabda

Maka dengan demikian, Aspek Indonesia mendesak Pemerintah untuk membatalkan Permenaker No. 2 tahun 2022, dan kembali pada Permenaker No. 19 tahun 2015. Dalam Permenaker No. 19 tahun 2015, manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK. Sedangkan dalam Permenaker No. 2 tahun 2022, manfaat JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun," tutup Sanda.***


Editor : inilahkoran