PBNU Resmi Laporkan Trans7 ke Bareskrim, Tuding Tayangan Xpose Uncensored Hina Pesantren
PBNU resmi melaporkan Trans7 ke Bareskim terkait tayangan yang dituding hina pesantren.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi menempuh langkah hukum dengan melaporkan stasiun televisi Trans7 ke Bareskrim Polri pada Rabu (15/10/2025).
Laporan tersebut diajukan melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU sebagai respons atas tayangan program “Xpose Uncensored” yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian serta penghinaan terhadap pesantren dan para kiai.
Langkah hukum ini menjadi tindak lanjut dari protes keras Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), yang sebelumnya menilai tayangan tersebut telah melukai perasaan umat Islam dan merendahkan martabat kalangan pesantren.
“LPBH PBNU telah mendatangi Direktorat Siber Bareskrim Polri untuk menyerahkan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran oleh pihak Trans7,” ujar Aripudin, perwakilan LPBH PBNU, di Jakarta, Rabu (15/10).
Menurutnya, tayangan dalam program Xpose Uncensored mengandung unsur penyebaran kebencian, penghinaan, dan informasi yang berpotensi menimbulkan konflik SARA, terutama terhadap kelompok keagamaan.
“Dalam pengaduan ini kami menilai Trans7 telah menyebarkan ujaran kebencian serta penghinaan yang menyinggung kelompok pesantren. Laporan ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Ketua Umum PBNU,” tegas Aripudin.
Sebelumnya, tayangan Xpose Uncensored menuai gelombang protes luas dari kalangan santri, alumni pesantren, dan masyarakat. Program tersebut menampilkan konten yang dianggap menyudutkan pesantren dan ulama, terutama dalam narasi yang dikaitkan dengan isu politik dan penyalahgunaan dana.
Meski Trans7 telah mengeluarkan permintaan maaf resmi dan berjanji melakukan evaluasi internal, PBNU menilai langkah tersebut tidak cukup untuk menghapus dampak sosial dan moral yang ditimbulkan.
“Permintaan maaf tidak serta merta menghapus pelanggaran hukum. Karena itu, PBNU merasa perlu membawa persoalan ini ke jalur hukum agar menjadi pelajaran bagi semua pihak,” lanjut Aripudin.
PBNU berharap langkah hukum ini dapat menjadi preseden agar media lebih berhati-hati dalam menyajikan informasi yang menyangkut simbol-simbol agama dan lembaga keagamaan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Trans7 belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan PBNU ke Bareskrim Polri.
Editor : Firda Rachmawati
