Pedagang Pasar Baru Menang Kasasi di MA, SPTB Tak Berlaku hingga 2025
Pedagang Pasar Baru Bandung yang tergabung dalam Fokus Pedagang Bersatu Bandung (FPBB), memenangkan gugatan terhadap Perumda Pasar Juara hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - pedagang pasar baru Bandung yang tergabung dalam Fokus Pedagang Bersatu Bandung (FPBB), memenangkan gugatan terhadap Perumda Pasar Juara hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Gugatan tersebut, terkait pembatalan keputusan direksi soal periodesasi surat pemakaian tempat berjualan (SPTB) yang diberlakukan sejak 2024 hingga Desember 2025. Dalam keputusan direksi tersebut, para pedagang diwajibkan membayar sewa kios dengan cara mencicil. Namun pedagang menolak keputusan itu, dan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) Bandung pada April 2024.
Ketua FPBB, Kurnia mengatakan, pihaknya meminta relaksasi akibat dampak ekonomi yang dirasakan para pedagang pasca pandemi Covid-19. Menurutnya, pedagang sempat menyampaikan permintaan secara langsung kepada pihak pengelola agar masa pemakaian kios diperpanjang dua tahun tanpa dipungut biaya sewa.
"Kenapa kita gugat, karena sebelumnya pedagang pernah menyampaikan permintaan untuk relaksasi akibat waktu itu kita kena wabah Covid-19. Kita terdampak dan saat itu kita juga beberapa kali toko ditutup," kata Kurnia pada Jumat 15 Agustus 2025.
Menurut ia, permintaan itu sempat direspons dengan perpanjangan masa pakai kios selama dua tahun. Namun, bersamaan dengan itu, muncul keputusan baru dari Plt Direktur Perumda Pasar yang menetapkan adanya biaya sewa yang harus dibayar secara mencicil.
Ia menyebut, sejak keluarnya keputusan tersebut. Para pedagang mengalami intimidasi dari pihak pengelola. Beberapa pedagang diklaim sempat digembok kiosnya, diusir dari lokasi bahkan tempat usahanya diambil alih secara paksa.
"Kita tolak. Bahkan kita lakukan berbagai upaya termasuk unjuk rasa sampai akhirnya kita menempuh jalur hukum dengan menggugat putusan direksi ke PTUN," ucapnya.
Sambung Kurnia, pada tahap pertama. Gugatan para pedagang dikabulkan PTUN Bandung. Pihak tergugat yakni Perumda Pasar Juara dan PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ), selaku pengelola pasar, mengajukan banding namun ditolak. Upaya kasasi ke Mahkamah Agung pun kandas. MA menolak permohonan kasasi, dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang memenangkan para pedagang.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, ia mengaku mendapatkan informasi pengelola pasar mengalami wanprestasi dalam kerja sama dengan pemerintah daerah. Hal itu menjadi sinyal bagi pedagang untuk kembali membangun komunikasi dengan pihak Perumda Pasar yang kini dipimpin oleh manajemen baru.
"Mereka membuka komunikasi, dan kita berharap ada jalan keluar buat pedagang, termasuk soal kepastian berjualan di sini tahun 2026," ujar dia.
Kurnia menegaskan, pihaknya meminta agar seluruh pedagang bisa tetap berjualan di 2026 tanpa dikenai biaya sewa. Selain itu, kios-kios yang sebelumnya diambil alih pengelola pasar harus dikembalikan kepada para pedagang pemegang SPTB. Ia juga menuntut pengembalian biaya sewa, yang telah dibayarkan untuk masa perpanjangan dua tahun tersebut.
"Kita minta Perumda Pasar dan PT DSMJ mematuhi putusan pengadilan. Pedagang sudah menang tiga kali. Jangan dipaksakan lagi," tandasnya. ***
Editor : JakaPermana

