Pedagang Pasar Baru Respon Positif Kebijakan Perpanjangan SPTB

Perwakilan pedagang Pasar Baru Iwan Suhermawan menyambut baik, masa perpanjangan surat pemakaian tempat berjualan (SPTB) oleh Perumda Pasar Juara Kota Bandung.

Pedagang Pasar Baru Respon Positif Kebijakan Perpanjangan SPTB
Perwakilan pedagang Pasar Baru Iwan Suhermawan menyambut baik, masa perpanjangan surat pemakaian tempat berjualan (SPTB) oleh Perumda Pasar Juara Kota Bandung./Yogo Triastopo

INILAHKORAN, Bandung - Perwakilan pedagang Pasar Baru Iwan Suhermawan menyambut baik, masa perpanjangan surat pemakaian tempat berjualan (SPTB) oleh Perumda Pasar Juara Kota Bandung.

"Alhamdulilah, artinya respon pemerintah bagus. Perpanjangan SPTB untuk dua tahun ke depan," kata Iwan Suhermawan pada Selasa 24 Oktober 2023.

Menurut ia, keputusan Pemkot sudah benar. Pasalnya, keputusan tersebut akan memberi kepastian berusaha bagi para pedagang dan kepastian hukum buat PT Dam Sawarga Maniloka Juara (DSMJ) sebagai perusaahan yang mendapat hak pengelolaan Pasar Baru dari Pemkot Bandung.

Baca Juga : Kawasan Pabrik dan Alam Sekitar Jadi Motif Kain Batik Khas Kecamatan Margaasih 

Selain itu menurut Iwan, keputusan tersebut menjadi momentum tepat untuk mengembalikan kejayaan Pasar Baru sebagai episentrum ekonomi Kota Bandung.

"Pasar baru boleh dibilang episentrum perekonomian Kota Bandung. Keputusan ini memberi kesempatan pada 4.200 pedagang dan 10.000 pegawainya untuk memutar roda ekonomi," ucapnya.

Hal lainnya, keputusan Pemkot  Bandung dituturkan pihaknya akan berdampak positif pada pelaku UMKM  di Jawa Barat maupun di provinsi lain di Indonesia.

Baca Juga : Begini Kondisi TPA Sarimukti Setelah Diguyur Hujan Deras

"Karena, Pasar Baru adalah pasar andalan bagi sentra produk-produk UMKM dalam negeri. Baik dari Jawa Barat maupun dari daerah-daerah lain," ujar dia.

Halaman :


Editor : JakaPermana