Pedagang Pasar Baru Menuntut SPTB Diperbaharui

Pedagang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Trade Center (Fokus Pasbar), menuntut perpanjangan masa berlaku surat pemakaian tempat berjualan (SPTB).

Pedagang Pasar Baru Menuntut SPTB Diperbaharui
INILAHKORAN, Bandung - Pedagang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Trade Center (Fokus Pasbar), menuntut perpanjangan masa berlaku surat pemakaian tempat berjualan (SPTB).
Ketua Fokus Pasbar Kurnia mengatakan, SPTB berlaku sampai Desember 2023. Namun, terjadi pandemi Covid-19 selama tiga tahun yang menurut pandangan para ahli termasuk keadaan kahar atau force majeure. 
"Kita memahami, pandemi Covid-19 menimbulkan dampak pada berbagai lini. Karenanya kita menuntut perpanjangan SPTB dua tahun, menjadi sampai Desember 2025," kata Kurnia pada Sabtu 1 Juli 2023.
Dikemukakan Kurnia, saat penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional. Pemerintah mesti melindungi rakyat. Apalagi, pemerintah memberlakukan kebijakan pengetatan aktivitas sosial dan ekonomi saat Covid-19. 
Sambung Kurnia, operasional Pasar Baru Trade Center dua kali berhenti sementara saat PSBB dan PPKM. Kondisi tersebut, betul-betul menghantam kelangsungan usaha para pedagang. 
"Saat boleh buka pun berlaku pengetatan aktivitas. Belum lagi pembatasan jumlah pengunjung di dalam gedung. Tak ada pedagang yang sanggup apabila mesti membeli ulang toko dalam waktu dekat," ucapnya. 
Perihal penyampaian tuntutan, pihaknya mengaku, sudah melakukan sejumlah upaya. Beberapa di antararanya, dua kali audiensi dengan Komisi B DPRD. Akan tetapi, Komisi B DPRD belum kunjung merepons. 
"Kita terus meminta jajaran Komisi B DPRD Kota Bandung agar melayangkan rekomendasi ke Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung agar segera mengambil keputusan perihal tuntutan," ujar dia.
Fokus Pasbar turut menyampaikan keluhan berkenaan dengan fasilitas. Menurut Kurnia, PT DAM Sawarga Maniloka Jaya selaku pengelola Pasar Baru Trade Center saat ini tidak melakukan kewajibannya merenovasi dan melengkapi berbagai fasilitas. 
"Misal, keberadaan alat pemadam api ringan yang tak memadai, keramik bolong di sejumlah titik, terjadi bocor pada beberapa titik atap. Selain itu, kita pun meminta pengelola berupaya meramaikan kembali pasar baru dengan mengadakan kegiatan atau melakukan promosi," jelasnya.
Seumpama tak kunjung ada respons dari Pemkot Bandung, DPRD Kota Bandung, maupun Perumda Pasar Juara. Ppihaknya berencana melakukan langkah lanjutan. Saat ini, mengemuka tiga opsi langkah lanjutan itu, yakni unjuk rasa damai 3.000 pedagang di Balai Kota Bandung, berhenti berjualan selama satu hari, atau menempuh class action. *** (Yogo Triastopo)


Editor : JakaPermana