Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina, Hotman Paris Beri Ajakan Tak Biasa

Hotman Paris yang merupakan salah satu kuasa hukum keluarga Vina Cirebon memberikan ajakan tak biasa kepada Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina, Hotman Paris Beri Ajakan Tak Biasa
Ajakan Hotman Paris ke Pegi Setiawan usai status tersangka pembunuhan Vina Cirebon dibatalkan PN Bandung/Instagram

INILAHKORAN, Bandung - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada Senin 8 Juli 2024.

Kabar terkait dibatalkannya status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon ini telah sampai ke pengacara kondang, Hotman Paris.

Hotman Paris yang merupakan salah satu kuasa hukum keluarga Vina Cirebon memberikan ajakan tak biasa kepada Pegi Setiawan setelah mendengar putusan PN Bandung.

Dalam unggahan di Instagramnya, Hotman Paris mengajak Pegi Setiawan untuk makan bersama di restoran ramen miliknya yang berada di kawasan Kuningan.

"Saya mendapat kabar Pegi sudah bebas dengan putusan praperadilan oleh hakim pengadilan negeri, halo Pegi! mau gak gue traktir makan ramen di Hotmen ramen?," ajak Hotman Paris.

"Kalau Pegi ada waktu dan pengacaranya Hotman mau traktir di ramen hotmen," sambungnya.

Sementara itu, dengan adanya putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Menurut Hakim sebelum ada penetapan DPO terhadap tersangka harus dipanggil terlebih dahulu karena sesuai dengan Per Kap thn 2012.

Eman Sulaeman juga menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon. 

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.


Editor : Firda Rachmawati