Pelajar Tanpa KIP Bisa Terima Bantuan Kemensos, Berikut Cara Pengajuannya!

Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa pelajar dari keluarga kurang mampu yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) masih bisa terima bantuan.

Pelajar Tanpa KIP Bisa Terima Bantuan Kemensos, Berikut Cara Pengajuannya!
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID-Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa pelajar dari keluarga kurang mampu yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) masih berpeluang memperoleh bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP), selama memenuhi persyaratan dan terdata dalam sistem pendataan pemerintah.

KIP merupakan identitas penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemadanan data antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Saat ini, KIP telah berbentuk digital dan dapat diakses melalui sekolah menggunakan aplikasi SIPINTAR.

Pemerintah menjelaskan bahwa kepemilikan KIP bukan satu-satunya syarat untuk memperoleh bantuan pendidikan. Siswa yang belum memiliki KIP tetap dapat diusulkan menjadi penerima PIP melalui sekolah apabila memenuhi kriteria sebagai peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Cara Mengajukan KIP bagi pelajar

Orang tua maupun wali siswa dapat mengusulkan anaknya melalui sekolah dengan melengkapi dokumen pendukung, seperti:

1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP orang tua
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika diperlukan
4. Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan sekolah dan pemerintah daerah

Selain itu, keluarga juga dapat mengusulkan diri agar masuk dalam basis data kesejahteraan sosial melalui pemerintah desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat sebagai bagian dari proses pendataan DTKS.

Besaran bantuan PIP

bantuan Program Indonesia Pintar diberikan sesuai jenjang pendidikan, yakni:

SD/sederajat: hingga Rp450.000 per tahun
SMP/sederajat: hingga Rp750.000 per tahun
SMA/SMK/sederajat: hingga Rp1.000.000 per tahun

Nominal bagi siswa kelas awal dan kelas akhir dapat berbeda karena disesuaikan dengan masa belajar dalam tahun anggaran.

Tujuan Program

Program Indonesia Pintar bertujuan membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengenyam pendidikan, sekaligus menekan angka putus sekolah. Dana bantuan dapat dimanfaatkan untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, uang saku, hingga kebutuhan penunjang pembelajaran lainnya.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar menggunakan jalur resmi melalui sekolah, dinas pendidikan, maupun dinas sosial apabila ingin mengajukan bantuan pendidikan. Dengan mekanisme tersebut, proses verifikasi data dapat dilakukan secara objektif sehingga bantuan tepat sasaran.***


Editor : JakaPermana